BAB. 1 PEMBAHASAN KONSEP USHUL FIQIH DAN RUANG LINGKUPNYA
KONSEP USHUL FIQIH DAN RUANG LINGKUPNYA
B. B. Konsep Fiqh dan Ruang
Lingkupnya
1. Pengertian Fiqh
Menurut bahasa, “fiqh” berasal dari “faqiha yafqahu-fiqhan”
yang berarti mengerti atau paham. Paham yang dimaksudkan adalah upaya aqliah dalam memahami
ajaran-ajaran islam yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Fiqh menurut
bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilmbisyai ‘i ma’al-fahm).
Ibnu Al-Qayyim mengatakan bahwa fiqh lebih khusus daripada paham, yakni
pemahaman mendalam terhadap berbagai isyarat Al-Quran, secara tekstual maupun
kontekstual.
Tentu saja, secara logika, pemahaman akan diperoleh
apabila sumber ajaran yang dimaksudkan bersifat tekstual, sedangkan pemahaman
dapat dilakukan secara tekstual maupun kontekstual. Hal dari pemahaman terhadap
teks-teks islam disusun secara sistematis agar mudah diamalkan.
Oleh karena itu, ilmu fiqh merupakan ilmu yang
mempelajari ajaran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah
(praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis.
Rasyid Ridha mengatakan pula bahwa dalam al-Qur’an
banyak ditemukan kata-kata fiqh yang artinya adalah paham yang mendalam dan
amat luas terhadap segala hakikat, yang dengan fiqh itu, seorang alim menjadi
ahli hikmah (filosof), pengamal yang memiliki sikap yang teguh.
Studi fiqh merupakan studi yang paling luas dalam islam. Sejarahnya lebih tua daripada studi Islam lainnya. Ia telah dipelajari pada skala yang sangat luas sepanjang masa itu. Banyak fuqaha yang telah tampil dalam islam dan jumlah mereka tidak dapat dihitung.
Kata fiqh dan tafaquh berarti pemahaman yang
dalam. Keduanya sering digunakan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sebagaimana
disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 122 yang artinya “Tidak sepatutnya
bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak
pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.(Q.S.At-Taubah:122).
Rasulullah SAW. Telah memerintahkan beberapa
diantara para sahabat untuk memahami secara mendalam (taffaquh) atau telah
memilih mereka sebagai ahli fiqh atau fuqaha (bentuk jamak dari faqh).
Dalam terminoligi Al-Quran dan Sunnah, faqh adalah
pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dari realitas
islam dan tidak memiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Akan
tetapi, dalam terminologi ulama, istilah fiqh secara khusus diterapkan pada
pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum islam.
Adapun menurut pengertian fuqaha (ahli hukum islam), fiqh merupakan pengertian zhanni (sangkaan; dugaan) tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Ahli fiqh disebut faqih/jamaknya fuqaha, sebagaimana orang-orang yang banyak ilmunya disebut ulama, yang jika seorang diri disebut alim.
Sebagai contoh, ketika para ulama menafsirkan salah
satu lafazd yang terdapat dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6. Dimana para
ulama berbeda pendapat dalam memahami kata
ا ب ر ء و سكم و ا مسحو (dan sepuluh kepalamu), ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan birusikum adalah sebagian rambut dikepala. Dengan demikian, huruf
”ba” yang terdapat pada kata itu berarti sebagaian, sedangkan ulama lainya
berpendapat bahawa yang dimaksud dengan birusikum adalah membasuh
seluruh rambut di kepala. Oleh karena itu huruf ”ba” pada kata tersebut berarti
keseluruhan.
Karena adanya perbedaan pemahaman huruf ”ba” pada
kata birusikum, praktik membasuh kepala pada saat berwudhupun berbeda.
Mereeka yang bermahzab Syafi’i meyakini bahwa membasuh hanya sebagian, bahkan
sehelai rambut dengan air ketika berwudhu itupun sudah sah, tetapi mereka yang
bermahzab Maliki akan membasuh kepala secara keseluruhan, mulai rambut depan
hingga belakang, dan berpandangan bahwa membasuh kepala secara keseluruhan
merupakan cara berwudhu yang paling benar.
Itulah beberapa metode yang tedapat dalam fiqh
manakala ada masalah yang saling bertentangan. Perbedaan yang berkaitan dengan
pemahaman ulama atau fuqaha atas ajaran islam tidak akan dapat dihilangkan
karena perbedaan merupakan hukum islam. Jika melihat sejarah agama islam yang
telah disebarkan sejak masa Nabi Muhammad SAW. Pada zaman zakarang ini yang
disebut sebagai abad milenium, tentu akan ada perbeedaan pemahaman historis,
terlebih berkaitan dengan ayat-ayat Al-Quran yang ditulis dengan bahasa Arab.
Orang islam pun tidak semuanya memahami bahasa Arab, dan bahasa Arabpun
mengalami perkembangan karena bagian dari kebudayaan masyarakat yang juga
bagian dari alat komunikasi.
2. Kegunaan Ilmu Fiqh
Kegunaan ilmu fiqh adalah menerapkan hukum syara’ pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga ilmu fiqh menjadi rujukan bagi seorang hakim dan putusannya, seorang mufti dalam fatwanya dan seorang mukallaf untuk megetahui hukum syara’ atas ucapan dan perbuatannya. Ini adalah tujuan dari semua undang-undang yang ada pada umat manusia. Ia tidak memiliki tujuan kecuali menerapkan materi dan hukumnya terhadap ucapan dan perbuatan manusia, juga mengenalkan kepada mukallaf tentang hal-hal yang wajib dan yang haram baginya.
Dengan kaidah dan pembahasannya itu juga dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki nash dengan cara kias, istihsan, istishab atau yang lain; dapat benar-benar dipahami hukum yang telah dikeluarkan oleh imam-imam mujtahid; dapat dijadikan penimbang (sebab terjadinya) perbedaan madzhab diantara mereka terhadap suatu bentuk kejadian. Karena tidak mungkin memahami hukum dari satu sudut pandang atau membandingkan dua hukum yang berbeda kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya. Dan ini hanya dapat dilakukan dengan ilmu ushul fiqh yang merupakan dasar ilmu fiqh perbandingan.
3 3 . Ruang Lingkup Kajian Ilmu Fiqh
Fiqh itu bukan syari’at,
melainkan bagian kecil dari syariat. Hal ini terlihat dari cara syariat islam
dalam penetapan dan pengelompokan hukum, yakni pengelompokan pada dua bagian: ibadah
dan muamalah. Pembagian ini sesuai dengan tujuan umum syariat Islam,
yakni untuk memenuhi kemashlahatan umat manusia. Untuk mencapai tujuan
tersebut, dua hubungan yang harmonis harus dipenuhi, yaitu hubungan vertikal
antara manusia dan penciptanya, yang dituangkan dalam bentuk ibadah, dan
hubungan horizontal antara manusia dengan manusia (al-mu’amalat).
Bila kedua hubungan ini terpelihara, manusia akan hidup sejahtera.
Pokok bahasan dalam ilmu fiqh ialah perbuatan mukallaf, merupakan apa yang telah ditetapkan syara’ tentang ketetapan hukumnya. Karena itu dalam ilmu fiqh yang dibicarakan tentang perbuatan-perbuatan yang menyangkut ghubungannya dengan tuhannya yang dinamakan ibadah dalam berbagai aspeknya, hubungan manusia sesamanya baik dalam hububgan keluarga, hubungan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya. Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa pendapat para ulama fiqh. Menurut para Ulama Fiqh pada umumnya, poko pembahasan ilmu fiqh terdiri dari empat pembahasan yang sering disebut dengan Rubu’. Yaitu:
1. Rubu’ Ibadah
2. Rubu’ Muamalah
3. Rubu’ Munakahat
4. Rubu’ Jinayat
Ada lagi yang berpendapat tiga saja, yaitu bab
ibadah, bab muamalah, bab uqtubat. Menurut Prof. T.M Hasbi Asy-Shidiq, bila
kita perinci lebih lanjut dapat di kembangkan menjadi delapan pokok
pembahahasan yaitu: ibadah ahwalul syasiah, muamalah madaniyyah, muamalah
maliyah, jinayat, ukhtubah (pelanggaran dan hukuman), murafah atau muhasanah,
ahmadustiriyyah, dan ahmadud du’aliyyah.
C. 4. Hubungan antara Ushul Fiqh Dan Fiqh
Ilmu ushul fiqh memainkan peran logika dalam hubungannya dengan ilmu fiqh. Hubungan antar keduanya adalah hubungan antara teori dan aplikasinya, sebab ilmu ushul merumuskan teori-teori umum dengan menetapkan unsur-unsur umum dalam proses deduksi, sementara ilmu fiqh mengaplikasikan teori dan unsur umum itu pada unsur khusus yang berbeda dari suatu masalah ke masalah lain.
Hubungan antara fiqh
dan ilmu ushul merupakan satu contoh relasi yang panjang dalam berbagai bidang,
antara studi tentang teori dan aplikasinya.
Tidak ada komentar