BAB. 1 PEMBAHASAN Konsep Ushul Fiqh Dan Ruang Lingkupnya
KONSEP USHUL FIQIH DAN RUANG LINGKUPNYA
1. Pengertian Ushul
Fiqh
Kata “ushul fiqh” terdiri dari dua kata, yaitu ushul ((اصول, yaitu sumber atau dalil dan fiqh(الفقه) , yaitu mengetahuai hukum-hukum syara’ tentang
perbuatan praktis mukallaf , seperti hukum wajib, haram, mubah,
sah atau tidaknya sesuatu perbuatan dan lain-lain. Orang yang mengetahui
hukum-hukum itu disebut faqih, sedangkan orang yang ahli dalam ushul
fiqh adalah ushulliyin.
Hukum-hukum tersebut ialah bersumber pada Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas.
Dengan demikian yang dimaksud dengan ushul fiqh ialah dasar pemahaman
metodologis terhadap sumber-sumber ajaran atau dalil-dalil, yang disebut
sebagai metode istinbath hukum. Istinbath sendiri artinya ialah menggali
atau mengeluarkan (istikhraj), al-ahkam artinya hukum-hukum yang terkandung
dalam sumber hukum, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ilmu ushul fiqh menyelidiki keadaan dalil-dalil syara’ dan menyelidiki
bagaimana cara dalil-dalil tersebut menunjukan hukum-hukum yang berhubungan dengan
perbuatan orang dewasa atau mukallaf. Oleh karena itu, yang dibicarakan ushul
fiqh ialah dalil-dalil syara’ dari segi penunjuknya kepadsa hukum atas
perbuatan orang mukallaf.
Ushul fiqh didefinisikan oleh ahli ushul dengan beragam. Ada yang menekankan
pada ada fungsi ushul fiqh itu sendiri, dan ada pula yang menekankan pada
hakikatnya. Namun, prinsipnya sama, yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya dalil
hukum syara’ secsra global dengan semua seluk-beluknya.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama syafi’iyah, ushul fiqh adalah ilmu
pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut,
dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakanya. Ibnu Al-Subki
mendenifisikan ushul fiqh sebagai himpunan dalil fiqh secara global.
Pendapat ini dikemukakan oleh Syeh Muhammad Al-Khudhury Beik, seorang guru
besar Universitas Al-Azhar Kairo. Adapun Kamalludin Ibnu Humam dari kalngan
ulama hanfiyah mendefinisikan ushul fiqh sebagai pengetahuan tentang
kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqh.
Sementara itu, Abdul Wahab Khalaf, Guru besar hukum di Universitas Kairo
Mesir menyatakan “Ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian
hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang
terperinci atau kumpulan kaidah dan metode penelitian hukum syara’ mengenai
perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci.
Dengan demikian, ushuk fiqh adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah
dalil-dalil hukum atau sumber hukum dengan seluk-beluknya dan metode
penggaliannya. Metode tersebut harus ditempuh oleh ahli hukum islam dalam
mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Seluk-beluk tersebut antara lain
menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut.
2. Kegunaan ushul
fiqh
Kegunaan mempelajari ushul fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syariat islam
dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan zhan (dugaan, perkiraan) untuk
menghindari taklid (mengikuti orang lain tanpa mengetahui alasan-alasanya). Hal
ini berlaku kalau memang ushul fiqh ini benar-benar digyunakan menurut
semestinya, yaitu mengambil hukum soal-soal cabang dari soal-soal yang pokok
atau dengan mengmbalikan soal-soal cabang pada soal-soal pokok. Yang pertama
adalah pekerjaan ahli ijtihad (mujjahid) dan yang kedua adalah pekerjaan
muttabi.
Tujuan ilmu Ushul Fiqh menurut Abdul Wahab Kholaf adalah menerapkan kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara’nya. Sehingga dengan kaidah dan pembahasannya dapat dipahami nash-nash syara’ dan dengan hukum-hukum yang dikandungnya, dapat diketahui sesuatu yang memperjelas kesamaran nash-nash tersebut dan dan nash mana yang dimenangkan ketika terjadi pertentngan antara sebagian nash dengan yang lain.
Ushul fiqh berguna untuk mengeluarkan ketentuan atau ketetapan hukum dari sumber hukum islam, yakni Al-Qur’an, melalui penerapan kaidah-kaidah ushul yang berlaku. Dengan memahami ushul fiqh dan menerapkanya, orang islam akan terhindar dari sikap taklid. Ushul fiqh adalah metode istinbath hukum yang berguna untuk mengeluarkan dalil-dalil bagi perbuatan mukallaf, dan menetapkan hukum dan melaksanakan suatu perintah yang bersangkutan.Selain kegunaan diatas, ushul fiqh berguna juga untuk hal-hal dibawah ini :
1.
Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan
metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum.
2.
Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang
mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat, sedangkan bagi orang
awam supaya lebih mantab dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para
mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad.
3.
Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui metode yang
dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan
baru.
4.
Memelihara agama dai penyimpangan dan penyalahgunaan
dalil. Dengan berpedoman pada ushul fiqh, hukum yang dilakukan melalui ijtihad
tetap diakui syara’.
5.
Menyusun kaidah-kaidah umum (asas hukum) yang dapat
dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus
berkembang dimasyarakat.
6.
Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid,
sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, para peminat hukum
islam (yang belum mampu berijtihad) dapat memilih pendapat mereka yang terkuat
disertai alasan-alasan yang tepat.
Gambaran keunggulan ushul fiqh akan lebih jelas manakala menerapkan kaidah ushuliyah lughawiyah, misalnya di dalam Al-Quran terdapat ayat Aqim ash-shalat. Kata aqim adalah kata perintah atau fi’lu al-amr, lalu digunakan kaidah: al-ashl fi al-amr lilwujub. Asal dari perintah itu wajib. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat itu hukumnya wajib. Lalu, ditanyakan apa saja shalat yang wajib itu? Jawabanya dapat dicari dalilnya dari Al-Quran dan Hadist. Misalnya dalam hadist, Rasullullah SAW. Pernah ditanya oleh sahabat:
[1] ما فر ض ا لله علي من ا لصّلا ة ؟
قا ل: ا لصّلوا ة ا خمسة'
Artinya:“Shalat apa yang diwajibkan oleh Allah
kepadaku? Rasulullah SAW, menjawab, “ Shalat lima waktu”.
Dengan hadist tersebut, asal dari perintah wajib
itu adalah perintah tentang shalat lima waktu, kecuali ada dalil yang
menyimpangkanya. Sebagaimana terdapat dalil-dalil tentang shalat-shalat sunnah
meskipun dalam konteks kalimatnya digunkan pula dengan kata kerja perintah.
Apabila dalil tentang wajibnya shalat ditetapkan
oleh Al-Quran, tentu harus ditemukan ayat yang berhubungan secara langsung
dengan perintah mendirikan shalat, misalnya firman Allah SWT. Dalam surat
Al-Isra’ ayat 78 yang artinya: “ Dirikanlah shalat dari sesudah matahari
tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah shalat pula) subuh. Sesungguhnya
shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Q.S.Al-Isra’:78)
Kata aqim merupakan fi’lu al-amr maka kaidah ushul fiqhnya pun sama, al-ashl fi al-amr lilwujub. Ayat tersebut menetapkan kewajiban shalat ketika matahari tergelincir, yakni dhuhur dan ashar, dan shalat ketika matahari terbenam menuju gelap malam, yakni magrib dan isya’, serta shalat fajar, yakni shalat subuh.
Itulah gambara kegunaan ushul fiqh dalam kaitannya dengan penerapan kaidah bahasa dan kaidah hukum, sedangkan dalam konteks yang lebih luas, ushul fiqh membahas tentang makna leksikal suatu dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, seperti pembahasan tentang manthuq dan mahkum
3. Ruang lingkup kajian ushul fiqh
Dari definisi ushul fiqh diatas, terlihat jelas
bahwa objek kajian ushul fiqh secara garis besarnya ada tiga, yaitu:
1.
Sumber hukum dengan semua
seluk-beluknya.
2.
Metode pendayagunaan sumber hukum
atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
3.
Persyaratan orang yang berwenang
melakukan istinbath dengan semua permasalahanya.
Muhammad Al-Juhaili memerinci objek kajian ushul fiqh sebagai berikut:
1. Sumber-sumber hukum syara’ baik yang disepakati seperti Al-Quran dan As-Sunnah, maupun yang dipersilisihkan, seperti ihtisan dan mashlahah mursalah.
2. Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad.
3. Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara zahir, antara ayat dan ayat atau sunnah dan sunnah, baik dengan jalan pengompromian (Al-jam’u wa At-taufiq), penguatan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut Ad-dalilain). 4. Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik bersifat tuntutan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhsah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum alaih (orang yang dibebani), dan lain-lain.
5. Pembahasan kaidah-kaidah yang digunakan dalam meng-istinbath hukum dan cara menggunakanya.
Ushul fiqh merupakan timbangan atau ketentuan untuk
istinbath hukum dan objeknya selalu
dalil hukum, sementara objek fiqihnya selalu perbuatan mekallaf yang diberi
status hukumnya. Walaupun ada titik kesamaan, yaitu keduanya merujuk pada
dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqh memandang dalil dari sisi
cara penunjukan atas suatu ketentuan hukum, sedangkan fiqh memandang dalil
hanya sebagai rujukanya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalil sebagai
pohon yang dapat melahirkan buah, sedangkan fiqh sebagai buah yang lahir dari
pohon tersebut. Demikian menurut Rahmat Syafi’i. Ushul fiqh merupakan metode
yang sangat logis dalam menyusun terminologi dan kesimpulan. Penalaran logisnya
terlihat dalam kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan kandungan
hukum yang terdapat dalam sumber ajaran islam.
Para ulama menyepakati bahwa ushul fiqh merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT. Dan Rasulnya, baik yang berkaitan dengan masalah akidah, ibadah, muamalat, uqubah, bahkan maupun akhlak.
[1]
Tidak ada komentar