BAB.III KONSEP IJTIHAD DAN BERMAZDHAB DALAM ISLAM
Konsep Ijtihad dan Bermadzhab
Berikut penjelasan tentang konsep Ijtihad dan Bermadzhab:
A. Ijtihad
-
Pengertian Ijtihad:
- Secara bahasa, Ijtihad berasal dari kata "jahada" yang berarti bersungguh-sungguh.
- Secara istilah, Ijtihad adalah pengerahan segala kemampuan pikiran dan tenaga untuk menggali dan menetapkan hukum Islam.
-
Dasar Hukum Ijtihad:
- Al-Qur'an, seperti QS. An-Nisa': 59 yang menganjurkan untuk mengembalikan perbedaan pendapat kepada Allah dan Rasul-Nya, yang dilakukan melalui ijtihad.
- Al-Hadis, seperti hadits tentang pengutusan Mu'adz bin Jabal ke Yaman yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. memperbolehkan ijtihad.
-
Hukum Melakukan Ijtihad:
- Wajib 'ain bagi seorang mujtahid jika ia satu-satunya yang mampu berijtihad dan kasus hukum yang dihadapi terancam luput dari hukum.
- Fardhu kifayah jika ada beberapa orang yang mampu berijtihad pada suatu masa.
- Sunnah jika kasus hukumnya belum terjadi tetapi umat membutuhkan ketetapan hukumnya.
- Haram jika kasus hukumnya sudah jelas dan ditetapkan berdasarkan dalil atau jika orang yang berijtihad belum mencapai derajat mujtahid.
- Mubah jika kasusnya belum diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis, dan ada beberapa mujtahid yang mampu berijtihad.
-
Syarat-syarat Mujtahid:
- Beragama Islam dan merdeka.
- Baligh, berakal, dan memiliki intelegensi tinggi.
- Memahami dalil naqliyah dan kehujjahannya.
- Memahami bahasa Arab dan ilmu-ilmu terkait, seperti Nahwu, Sharaf, dan Balaghah.
- Mengetahui ayat dan hadits yang berhubungan dengan hukum.
- Menguasai ilmu Ushul Fikih.
- Memahami nasikh dan mansukh.
- Mengetahui permasalahan yang telah diijma'i oleh ulama.
- Mengetahui sebab turunnya suatu ayat dan hadits.
- Memahami hadits sahih dan dha'if.
-
Tingkatan Mujtahid:
- Mujtahid Mutlak: Mampu menetapkan hukum secara mandiri dan menghasilkan temuan orisinal. Contohnya adalah Imam-imam mazhab, seperti Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali.
- Mujtahid Muntasib: Berijtihad dengan mengikuti metode ulama sebelumnya dan terikat pada suatu mazhab.
- Mujtahid Fil Mazhab: Berijtihad dalam lingkup mazhab tertentu dan tidak boleh keluar dari kaidah-kaidah mazhab tersebut.
- Mujtahid Tarjih: Mampu memilih pendapat yang paling kuat di antara beberapa pendapat dalam satu mazhab.
- Mujtahid Muwazin: Mampu membandingkan pendapat dari berbagai mazhab dan memilih pendapat yang paling kuat.
-
Perkembangan Ijtihad:
- Ijtihad sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw., tetapi masih terbatas.
- Pada masa sahabat, ijtihad mulai berkembang untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang timbul.
- Masa tabi'in, ijtihad mengarah pada dua bentuk, yaitu menggunakan lebih banyak hadits (Madrasah Madinah) dan menggunakan lebih banyak ra'yu (Madrasah Kufah).
- Masa imam mazhab, ijtihad semakin sistematis dengan dirumuskannya ilmu ushul fikih dan metode ijtihad yang menghasilkan mazhab-mazhab fikih.
B. Bermazhab
-
Pengertian Mazhab:
- Secara bahasa, mazhab berarti pendapat, kelompok, atau aliran.
- Secara istilah, mazhab adalah metode atau jalan pikiran seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum fikih.
-
Alasan Timbulnya Mazhab:
- Perbedaan dalam memahami Al-Qur'an dan Al-Hadis, khususnya ayat-ayat yang masih dapat ditafsirkan (zhanni ad-dalalah).
-
Macam-macam Mazhab:
- Mazhab Empat (Mazahibul Arba'ah): Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
- Mazhab Lainnya: at-Tsauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’i, dan az-Zahiri.
-
Klasifikasi Bermazhab:
- Taqlid: Mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya. Hukum taqlid diperbolehkan bagi orang awam yang tidak mampu berijtihad.
- Ittiba': Mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui dalilnya. Ittiba' dianjurkan bagi orang yang tidak mampu berijtihad agar dapat memahami dasar hukum dari pendapat yang diikutinya.
- Talfiq: Mengambil pendapat dari berbagai mazhab tanpa kaidah yang jelas. Talfiq dibolehkan jika dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan memilih pendapat yang paling kuat.
C. Keterkaitan Ijtihad dan Bermazhab
- Ijtihad melahirkan mazhab-mazhab fikih. Para imam mazhab melakukan ijtihad dan merumuskan metode istinbath hukum yang kemudian diikuti oleh para pengikutnya, sehingga membentuk suatu mazhab.
- Bermazhab merupakan salah satu bentuk mengikuti hasil ijtihad. Orang yang tidak mampu berijtihad dapat mengikuti (taqlid) atau meneliti (ittiba') pendapat imam mazhab.
Kesimpulan:
Ijtihad dan bermazhab merupakan dua konsep penting dalam hukum Islam. Ijtihad adalah proses intelektual untuk menggali dan menetapkan hukum, sedangkan bermazhab adalah mengikuti metode atau jalan pikiran seorang imam mujtahid. Orang yang tidak mampu berijtihad dianjurkan untuk bermazhab dengan cara taqlid atau ittiba'.
Tidak ada komentar