BAB. IV HUKUM SYARA' ( SYARI'AT ) DAN PEMBAGIANNYA
Hukum Syara'
A. Al-Hakim (الحاكم):
Al-Hakim merujuk pada pembuat hukum, yang dalam hal ini adalah Allah Swt. Semua hukum syariat berasal dari Allah Swt. baik yang disampaikan secara langsung melalui wahyu (nash) maupun melalui petunjuk yang diberikan kepada para ulama mujtahid untuk menggali hukum dari dalil-dalil yang ada, Firman Allah Ta'ala dalam QS. Al An'Am : 57
B. Al-Hukm (الحكم):
Al-Hukm adalah ketetapan hukum yang ditetapkan Allah Swt. untuk mengatur perbuatan manusia.Hukum Syara' adalah tuntutan Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik yang mengandung perintah maupun larangan, baik yang mengandung pilihan maupun yang dikaitkan dengan sebab, atau hal yang menghalangi adanya sesuatu.
Pembagian Hukum Syara'
Hukum Syara' terbagi menjadi dua:
-
Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
-
Wajib (al-Ijab): Hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan pasti. Contohnya adalah sholat lima waktu.
Dalil:
(Dirikanlah sholat)
-
Sunnah (an-Nadb): Hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan, tetapi tidak dengan tuntutan yang pasti. Contohnya adalah sholat sunnah rawatib.
Dalil:
(buatlah perjanjian dengan mereka)
-
Haram (at-Tahrim): Hukum yang mengandung tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan pasti. Contohnya adalah berzina.
Dalil:
(janganlah kamu mendekati zina)
-
Makruh (al-Karahah): Hukum yang mengandung tuntutan untuk meninggalkan, tetapi tidak dengan tuntutan pasti. Contohnya adalah makan dengan tangan kiri.
Dalil:
(Janganlah kamu menanyakan)
-
Mubah (al-Ibahah): Hukum yang mengandung tuntutan memilih antara mengerjakan dan meninggalkan. Contohnya adalah makan dan minum.
Dalil:
(Tidak ada dosa bagimu)
-
-
Hukum Wadh'i
Hukum Wadh'i adalah hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani', azimah, rukhsah, sah, dan batal. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
-
Sebab: Sifat yang tampak dan tetap, yang menetapkan suatu hukum karena syariat mengaitkannya. Contohnya adalah terbenamnya matahari sebagai sebab wajibnya shalat Maghrib.
-
Syarat: Sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan sesuatu. Contohnya adalah suci dari hadas sebagai syarat sah sholat.
-
Mani' (Penghalang): Sifat yang tampak dan pasti, yang menghalangi tetapnya suatu hukum atau menghalangi terjadinya suatu akibat hukum. Contohnya adalah haid sebagai penghalang sahnya sholat.
-
Azimah: Hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf tanpa adanya uzur. Contohnya adalah kewajiban sholat lima waktu.
-
Rukhsah: Hukum yang berkaitan dengan suatu perbuatan karena adanya uzur sebagai pengecualian dari azimah. Contohnya adalah bolehnya mengqashar shalat bagi musafir.
-
Sah: Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan syariat dan menimbulkan akibat hukum.
-
Batal: Perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat dan tidak menimbulkan akibat hukum.
-
Dalil Hukum Syara'
- Al-Qur'an: Sumber hukum utama dalam Islam.
- Al-Hadis: Penjelasan dan pelengkap dari Al-Qur'an.
- Ijma': Kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum suatu perkara.
- Qiyas: Menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada nash hukumnya dengan peristiwa yang sudah ada nash hukumnya.
Pentingnya Memahami Hukum Syara'
Memahami hukum syara' merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Hal ini penting agar setiap Muslim dapat menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya.
C. Al-Mahkum Fih (المحكوم فيه):
Al-Mahkum Fih merujuk pada objek atau peristiwa hukum yang menjadi sasaran penerapan hukum. Contohnya adalah jual beli, pernikahan, warisan, dan sebagainya.
D. Al-Mahkum 'Alaih (المحكوم عليه):
Al-Mahkum 'Alaih adalah subjek hukum, yaitu pihak yang dikenai hukum. Subjek hukum dalam Islam adalah mukallaf, yaitu orang yang telah baligh, berakal, dan memenuhi syarat-syarat lainnya untuk dibebani hukum.
Penjelasan Tambahan:
Pembahasan tentang hukum syara' dalam ilmu Ushul Fikih meliputi keempat unsur tersebut. Al-Hakim sebagai sumber utama hukum, Al-Hukm sebagai ketetapan hukum, Al-Mahkum Fih sebagai objek hukum, dan Al-Mahkum 'Alaih sebagai pihak yang dikenai hukum.
Pemahaman yang komprehensif terhadap unsur-unsur hukum syara' ini penting untuk memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak ada komentar