BAB. V KONSEP AL- QOWA'IDUL KHOMSAH
Konsep Al-Qowaidul Khamsah
Al-Qowaidul Khamsah adalah lima kaidah fiqih yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum Islam. Kelima kaidah tersebut adalah:
1. الأمور بمقاصدها (Segala sesuatu tergantung tujuannya)
- Dasar hukum kaidah ini adalah hadits Nabi Muhammad SAW: “إنما الأعمال بالنيات” (Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya).
- Penjelasan: Kaidah ini menekankan pentingnya niat dalam setiap perbuatan. Suatu perbuatan dianggap sah dan bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.
- Contoh:
- Dalam shalat, niat menentukan jenis shalat yang dikerjakan (dzuhur, ashar, dll.).
- Dalam puasa, niat membedakan antara puasa wajib dan puasa sunnah.
- Fungsi niat:
- Membedakan antara ibadah dan kebiasaan.
- Menetapkan hukum suatu perbuatan.
2. اليقين لا يزال بالشك (Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sebab keraguan)
- Dasar hukum: Hadits Nabi Muhammad SAW: “إن الشيطان ليطحد أحدكم أن لا يطحده، فيقول له: أهو في صلاته، فيقول له:هو في صلاته” (Sesungguhnya setan akan terus menggoda salah seorang di antara kalian hingga ia ragu, lalu setan berkata kepadanya: Apakah ia sedang shalat?, lalu orang itu berkata: Ia sedang shalat).
- Penjelasan: Kaidah ini menegaskan bahwa keyakinan yang sudah pasti tidak bisa dibatalkan hanya karena keraguan.
- Contoh: Jika seseorang yakin telah berwudhu, lalu ia ragu apakah wudhunya batal atau tidak, maka ia tetap dianggap berwudhu.
3. المشقة تجلب التيسير (Kesulitan mendatangkan kemudahan)
- Dasar Hukum:
- Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 185:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
إن الدين يسر ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، فسددوا وقاربوا وأبشروا
Sesungguhnya agama itu mudah, tidaklah seseorang memberat-beratkan dalam agama melainkan ia akan dikalahkan, maka luruskanlah, dekatkanlah dan berilah kabar gembira.
-
Penjelasan: Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Jika terdapat kesulitan dalam menjalankan suatu syariat, maka Allah SWT. memberikan keringanan (rukhsah).
-
Contoh:
- Orang yang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di hari lain.
- Orang yang tidak mampu shalat berdiri, diperbolehkan shalat duduk atau berbaring.
4. الضرر يزال (Kerugian harus dihilangkan)
- Penjelasan: Kaidah ini menekankan bahwa Islam melarang segala bentuk tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
- Contoh:
- Melarang perbuatan zina karena merugikan keturunan.
- Melarang minum minuman keras karena merusak akal.
- Melarang mencuri karena merugikan hak milik orang lain.
5. العادة محكمة (Kebiasaan dapat dijadikan hukum)
- Penjelasan: Kaidah ini menunjukkan bahwa adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat dapat dijadikan sebagai sumber hukum, selama tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits.
- Contoh:
- Jual beli dengan sistem pembayaran tempo.
- Pernikahan dengan mahar berupa uang.
- Tradisi penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Penting untuk dicatat bahwa sumber-sumber yang saya berikan hanya menjelaskan secara rinci dua kaidah pertama (الأمور بمقاصدها dan اليقين لا يزال بالشك). Untuk tiga kaidah lainnya, penjelasan yang diberikan di sini bersumber dari pengetahuan umum tentang Al-Qowaidul Khamsah. Sebaiknya kalian melakukan verifikasi independen untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang tiga kaidah terakhir tersebut.
Tidak ada komentar