BAB. VII KAIDAH 'AM DAN KHAASH
KAIDAH 'AM DAN KHAASH
KAIDAH TAKHSISH DAN MUKHASISH
Kaidah 'Am dan Khaash, beserta kaidah takhsish dan mukhasish, adalah bagian penting dalam ushul fikih yang membantu memahami hukum Islam dari Al-Qur'an dan Hadis.
Pengertian 'Am dan Khaash:
- 'Am (عام) secara bahasa berarti umum, merata, dan menyeluruh. Dalam istilah ushul fikih, 'am adalah lafaz yang menunjukkan pengertian umum yang mencakup semua satuan (afrad) yang ada dalam lafaz tersebut tanpa batasan jumlah tertentu.
- Khaash (خاص) secara bahasa berarti tertentu. Dalam istilah ushul fikih, khaash adalah lafaz yang digunakan untuk satu arti yang sudah diketahui kemandiriannya, atau lafaz yang menunjukkan arti sesuatu yang tertentu, tidak menunjukkan arti umum.
Bentuk Lafadz Khaash
- Lafadz khaash berbentuk muthlaq, yaitu lafadz yang tidak ditentukan dengan sesuatu. Jika dalam nash terdapat lafadz yang menunjukkan makna khaash dan tidak ada dalil yang mengalihkan dari makna hakiki, maka harus diartikan sesuai dengan makna hakiki. Contohnya, hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah 100 kali dera, tidak boleh kurang atau lebih.
- Lafadz khaash berbentuk muqayyad, yaitu lafadz yang ditentukan dengan sesuatu.
Kaidah 'Am Ada empat kaidah 'am yang perlu diperhatikan:
- Keumuman itu tidak menggambarkan suatu hukum.
- Mafhum (makna tersirat) dari suatu kalimat menyimpan arti umum.
- Lafadz 'am berlaku umum sampai ada dalil yang mengkhususkannya.
- Lafadz 'am jika dimasuki "alat" istighraq maka menjadi qath'i atau pasti.
Takhsish dan Mukhasish
- Takhsish (تخصيص) adalah pengkhususan lafaz ‘am. Takhsish dibagi menjadi dua:
- Takhsish Muttasil (تخصيص متصل): Takhsish yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi pengertiannya bersambung dalam satu ayat. Contohnya adalah pengecualian (istitsna).
- Takhsish Munfasil (تخصيص منفصل): Takhsish yang terpisah dari lafadz ‘am.
- Mukhasish (مخصص) adalah dalil yang mengkhususkan lafaz ‘am.
Tujuan Pembelajaran Pembelajaran kaidah 'am dan khaash beserta takhsish dan mukhasish bertujuan untuk:
- Menerima kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ‘am dan khaash.
- Meyakini kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ‘am dan khaash.
- Menjalankan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan hukum Islam sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah ‘am dan khaash.
- Membedakan ketentuan kaidah ‘am dan khaash.
- Mengorganisir ketentuan kaidah ‘am dan khaash.
- Menemukan makna tersirat kaidah ‘am dan khaash.
- Mengidentifikasi contoh penerapan kaidah ‘am dan khaash dalam menentukan hukum suatu kasus.
- Mempresentasikan contoh penerapan kaidah ‘am dan khaash dalam menentukan hukum.
Dengan memahami kaidah-kaidah ini, diharapkan seorang muslim dapat lebih baik dalam memahami dan mengamalkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.
Tidak ada komentar