P.1 BAB III Peradilan Islam | Fikih XI Sem. 2
BAB III
1. PERADILAN ISLAM
2. Peradilan
a. Pengertian
Peradilan
Peradilan
dalam pembahasan ikih diistilahkan dengan qodho’ (Ù‚َضَاءٌ)Istilah tersebut diambil dari kata ِÙ‚َضَÙŠ – ÙŠَÙ‚ْضِÙŠ yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan,
menetapkan. Adapun
secara makna terminologi peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara
yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan
adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut
pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut qadhi atau hakim.
Dengan demikian hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.
b. Fungsi
Peradilan
Sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk
memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkan fungsinya
dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:
1. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
masyarakat.
2. Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi
seluruh lapisan masyarakat.
3. Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan
masyarakat.
4. Mengaplikasikan nilai-nilai amar
makruf nahi munkar, dengan menyampaikan
hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi
c. Hikmah
Peradilan
Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana
dijelaskan di atas, maka dengan adanya lembaga peradilan akan diperoleh hikmah
yang sangat besar bagi kehidupan umat,
yaitu:
1) Terwujudnya masyarakat yang bersih, karena
setiap orang terlindungi haknya dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2) Terciptanya aparatur pemerintahan yang
bersih dan berwibawa, karena masyarakat telah menjelma menjadi masyarakat
bersih.
3) Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat.
4) Terciptanya ketentraman, kedamaian, dan
keamanan dalam masyarakat.
5) Dapat mewujudkan suasana yang mendorong
untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak.
3. Hakim
a. Pengertian Hakim Hakim adalah orang yang
diangkat pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum
suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain hakim adalah orang yang bertugas
untuk mengadili. Ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama ia berlaku adil.
Terkait dengan kedudukan hakim, Rasulullah menjelaskan dalam salah satu sabda
beliau yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi:
Artinya : “Apabila hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan kedudukan
hakim adil) maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama
tidak menyeleweng. Apabila menyeleweng maka kedua malaikat akan
meninggalkannya. (H.R. Baihaqi)
b. Syarat-syarat
Hakim
1) Beragama Islam. Karena permasalahan yang
terkait dengan hukum Islam tidak bisa dipasrahkan kepada hakim non muslim
2) Aqil baligh sehingga bisa membedakan antara
yang hak dan yang bathin
3) Sehat jasmani dan rohani
4) Merdeka (Bukan Hamba Sahaya)
5) Berlaku adil sesuai dengan prinsip-prinsip
keadilan dan kebenaran
6) Laki-laki
7) Memahami hukum dalam Al Qur’an dan Sunnah
8) Memahami ijma’ ulama serta perbedaan
perbedaan tradisi umat
9) Memahami bahasa Arab dengan baik, karena
berbagai perangkat yang dibutuhkan untuk memutuskan hukum mayoritas berbahasa
Arab
10) Mampu berijtihad dan menguasai metode
ijtihad, karena tak diperbolehkan baginya taqlid
11) Seorang hakim harus dapat mendengarkan
dengan baik, karena seorang yang tuli tidak bisa mendengarkan perkataan atau
pengaduan dua belah pihak yang bersengketa
12) Seorang hakim harus dapat melihat. Karena
orang yang buta tidak bisa mendeteksi siapa yang mendakwa dan siapa yang
terdakwa
13) Seorang hakim harus mengenal baca tulis.
14) Seorang hakim harus memiliki ingatan yang
kuat dan dapat berbicara dengan jelas, karena orang yang bisu tidak mungkin
menerangkan keputusan, dan seandainyapun
c. Macam-macam
Hakim dan Konsekuensinya
Profesi hakim merupakan profesi yang sangat mulia.
Kemuliaannya karena tanggung jawabnya yang begitu berat untuk senantiasa
berlaku adil dalam memutuskan segala macam permasalahan. Ia tidak boleh
memiliki tendensi kepada salah satu pendakwa atau terdakwa. Jika ia melakukan
tindak kedzaliman kala menetapkan perkara maka ancaman hukuman neraka telah
menantinya. Kesimpulannya, kompensasi yang akan didapatkan oleh seorang hakim
yang adil adalah syurga Allah Swt. Sebaliknya, hakim yang dzalim akan
mendapatkan kesudahan yang buruk dimana ia akan distatuskan sebagai ahlunnâr
(penghuni neraka). Hal ini sebagaimana Rasulullah Saw
Artinya : “Hakim ada tiga macam. Satu disurga dan dua di neraka. Hakim
yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia
masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan
dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan
kebodohannya, maka ia masuk neraka.”(HR. Abu Dawud dan lainnya)
Tidak ada komentar