Header Ads

ads header

Breaking News

P.1 BAB III Peradilan Islam | Fikih XI Sem. 2

 

BAB III

1.       PERADILAN ISLAM



2.      Peradilan

a.      Pengertian Peradilan

Peradilan dalam pembahasan ikih diistilahkan dengan qodho’  (Ù‚َضَاءٌ)Istilah tersebut diambil dari kata ِÙ‚َضَÙŠ – ÙŠَÙ‚ْضِÙŠ  yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan. Adapun secara makna terminologi peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut qadhi atau hakim. Dengan demikian hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.

b.      Fungsi Peradilan

Sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkan fungsinya dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:

1.      Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

2.      Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.

3.      Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.

4.      Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf  nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi

c.       Hikmah Peradilan

Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya lembaga peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar  bagi kehidupan umat, yaitu:

1)      Terwujudnya masyarakat yang bersih, karena setiap orang terlindungi haknya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)      Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, karena masyarakat telah menjelma menjadi masyarakat bersih.

3)      Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat.

4)      Terciptanya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.

5)      Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak.

3.      Hakim

a.       Pengertian Hakim Hakim adalah orang yang diangkat pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain hakim adalah orang yang bertugas untuk mengadili. Ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama ia berlaku adil. Terkait dengan kedudukan hakim, Rasulullah menjelaskan dalam salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi:

 

Artinya : “Apabila hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil) maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama tidak menyeleweng. Apabila menyeleweng maka kedua malaikat akan meninggalkannya. (H.R. Baihaqi)

b.      Syarat-syarat Hakim

1)      Beragama Islam. Karena permasalahan yang terkait dengan hukum Islam tidak bisa dipasrahkan kepada hakim non muslim

2)      Aqil baligh sehingga bisa membedakan antara yang hak dan yang bathin

3)      Sehat jasmani dan rohani

4)      Merdeka (Bukan Hamba Sahaya)

5)      Berlaku adil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran

6)      Laki-laki

7)      Memahami hukum dalam Al Qur’an dan Sunnah

8)      Memahami ijma’ ulama serta perbedaan perbedaan tradisi umat

9)      Memahami bahasa Arab dengan baik, karena berbagai perangkat yang dibutuhkan untuk memutuskan hukum mayoritas berbahasa Arab

10)  Mampu berijtihad dan menguasai metode ijtihad, karena tak diperbolehkan baginya taqlid

11)  Seorang hakim harus dapat mendengarkan dengan baik, karena seorang yang tuli tidak bisa mendengarkan perkataan atau pengaduan dua belah pihak yang bersengketa

12)  Seorang hakim harus dapat melihat. Karena orang yang buta tidak bisa mendeteksi siapa yang mendakwa dan siapa yang terdakwa

13)  Seorang hakim harus mengenal baca tulis.

14)  Seorang hakim harus memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas, karena orang yang bisu tidak mungkin menerangkan keputusan, dan seandainyapun

c.       Macam-macam Hakim dan Konsekuensinya

Profesi hakim merupakan profesi yang sangat mulia. Kemuliaannya karena tanggung jawabnya yang begitu berat untuk senantiasa berlaku adil dalam memutuskan segala macam permasalahan. Ia tidak boleh memiliki tendensi kepada salah satu pendakwa atau terdakwa. Jika ia melakukan tindak kedzaliman kala menetapkan perkara maka ancaman hukuman neraka telah menantinya. Kesimpulannya, kompensasi yang akan didapatkan oleh seorang hakim yang adil adalah syurga Allah Swt. Sebaliknya, hakim yang dzalim akan mendapatkan kesudahan yang buruk dimana ia akan distatuskan sebagai ahlunnâr (penghuni neraka). Hal ini sebagaimana Rasulullah Saw

 

Artinya : “Hakim ada tiga macam. Satu disurga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya, maka ia masuk neraka.”(HR. Abu Dawud dan lainnya)

Tidak ada komentar