Header Ads

ads header

Breaking News

BAB 1 Jinayah dan Hikmahnya | Fikih XI Sem. 1

 

BAB I

JINAYAH DAN HIKMAHNYA


1.      Pembunuhan

a.      Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan.

b.      Macam-macam Pembunuhan

Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan yang dengan unsur disengaja ((قَتْلُ عَمْدٍ, pembunuhan karena unusur tidak disengajaقَتْلُ شِبْحُ عَمْدِ ) ), dan Pembunuhan karena kelalaian (قَتْلُ خَطَءِ)

1.      Pembunuhan sengaja ((قَتْلُ عَمْدٍ yaitu pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara-cara yang biasanya mematikan seseorang. Dalam konteks pembunuhan sengaja pelaku pembunuhan harus sudah baligh, dan korban terbunuh adalah orang baik-baik yang terjaga darahnya.

2.      Pembunuhan karena tidak sengaja قَتْلُ شِبْحُ عَمْدِ ) ) yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari niat membunuh, dengan alat yang tidak mematikan, akan tetapi menyebabkan kematian orang lain.

3.      Pembunuhan karena kelalaian (قَتْلُ خَطَءِ) yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan.

c.       Dasar Hukum Larangan Membunuh

Membunuh  adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah Subahanahu Wata’ala.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al-Isra’ : 33)

d.      Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan

Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan diqishash atau dimaakan. Jika pembunuh dimaakan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.

Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaakan oleh Allah SWT karena Telah melaksanakan Kaffarah atau akan disiksa diakhirat kelak

Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.

1.      Pembunuhan dengan sengaja

Hukuman bagi pelaku pembunuhan dengan unsur sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus dibunuh. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Jika keluarga korban memaakan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.

2.      Pembunuhan tidak sengaja

Pelaku pembunuhan tidak sengaja tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.

3.      Pembunuhan karena lalai

Hukuman bagi pembunuhan karena lalai adalah  membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertah

e.       Pembunuhan secara berkelompok (قَتْلُ أَلْجَمَاعَةِ عَلَى وَاحِدِ )

Apabila sekelompok orang secara bersama–sama membunuh seseorang,   maka mereka harus di Qishash. Hal ini disandarkan pada perkataan Umar Bin Khattab terkait peraktik pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan Imam Bukhari Berikut:

Artinya : “Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata : Seandainya semua penduduk sun’a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.” (HR. Bukhari)

2.      Penganiayaan

a.      Pengertian Penganiayaan

Penganiayaan  adalah  perbuatan pidana (tindak kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota Tubuh.

b.      Macam-macam Penganiayaan

Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan Ringan

Pertama: Penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta, dan lain sebagainya.

Kedua: Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.

c.       Dasar Hukuman Tindak Aniaya

Perbuatan menganiaya orang lain tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam dilarang. Larangan berbuat aniaya ini sama dengan larangan membunuh orang lain tanpa dasar. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 45:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ

Artinya: “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (Q.S. alMaidah: 45)

3.      Qishash

a.      Pengertian Qishash

Menurut Syara’ Qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

b.      Macam-Macam Qishash

Berdasarkan pengertian di atas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu :

1)      Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).

2)      Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat/fungsi anggota badan.

c.       Hukum Qishash

Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah anggota badan, dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 45:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya : “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (QS. alMaidah : 45 )

d.      Syarat-syarat Qishash

Hukum qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaiamana berikut:

1)      Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmin membunuh orang kair, orang murtad, pezina yang sudah pernah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku.

2)      Pembunuh sudah baligh dan berakal.

3)      Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh.

4)      Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba.

5)      Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata dan lain sebagainya.

4.      Diyat

a.      Pengertian Diyat

Diyat Secara bahasa diyat yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.

b.      Sebab-Sebab ditetapkannya diyat

Diyat wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut;

1)      Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaakan pihak terbunuh (keluarga korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.

2)      Pembunuhan seperti sengaja.

3)      Pembunuhan tersalah.

4)      Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.

5)      Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya.

c.       Macam-Macam Diyat

Diyat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1)      Diyat Meghalladzah atau denda berat.

Diyat Meghalladzah adalah membayar 100 ekor unta yang terdiri dari :

Ø  30 Hiqqah (Untah Betina berumur 3-4 Tahun)

Ø  30 jadz’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan

Ø  40  unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).

2)      Diyat Mukhaffafah atau denda ringan.

Diyat mukhoffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari

Ø  20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun),

Ø  20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun),

Ø  20 unta binta makhath ( unta betina lebih dari 1 tahun),

Ø  20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun)

5.      Kaffarah

a.       Pengertian kaffarah

Kaffarah mempunyai deinisi yaitu denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Sedangkan istilah kaffarah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda taubat kepada Allah dan penebus dosa.

b.      Macam-macam Kaffarah

Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:

1). Kaffarah Pembunuhan

Agama Islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat. Karenanya, seorang yang membunuh orang lain selain dihadapkan pada salah satu dari 2 pilihan yaitu; dibunuh atau membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar kaffarah. Kaffarah bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut.

2). Kaffarah Dzihar Dzihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya,”Anti ‘alayya kadhahri ummi” (kau bagiku seperti punggung ibuku). Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariah islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya. Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah, memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.

3). Kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari pada bulan Ramadhan Kaffarah yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan Ramadhan sama dengan kaffarah dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.

4). Kaffarah karena melanggar sumpah

Kaffarah bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut. Dalil naqli terkait hal ini adalah irman Allah ta’ala dalam surat al-Maidah ayat 89.

5). Kaffarah Ila’

Kaffarah Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istrinya,”Wallâhi lâ ujâmi’uki” (demi Allah aku tidak akan menggaulimu). Konsekuensi yang muncul karena ila’ adalah suami membayar kaffarah ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamîn (kaffarah melanggar sumpah).

6). Kaffarah karena membunuh binantang buruan pada saat berihram. Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa


Tidak ada komentar