BAB 1 Jinayah dan Hikmahnya | Fikih XI Sem. 1
BAB I
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
1.
Pembunuhan
a.
Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang.
Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah pebuatan manusia yang
mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak
sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak
mematikan.
b.
Macam-macam Pembunuhan
Pembunuhan
dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan yang dengan unsur disengaja ((قَتْلُ عَمْدٍ, pembunuhan karena unusur tidak disengajaقَتْلُ شِبْحُ عَمْدِ ) ), dan Pembunuhan karena kelalaian (قَتْلُ خَطَءِ)
1. Pembunuhan sengaja ((قَتْلُ عَمْدٍ yaitu pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara-cara
yang biasanya mematikan seseorang. Dalam konteks pembunuhan sengaja pelaku
pembunuhan harus sudah baligh, dan korban terbunuh adalah orang baik-baik yang
terjaga darahnya.
2. Pembunuhan karena tidak sengaja قَتْلُ شِبْحُ عَمْدِ ) ) yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari niat
membunuh, dengan alat yang tidak mematikan, akan tetapi menyebabkan kematian
orang lain.
3. Pembunuhan karena kelalaian (قَتْلُ خَطَءِ) yaitu
pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan.
c.
Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam,
karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah
Subahanahu Wata’ala.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا
بِالْحَقِّۗ
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar”
(QS. Al-Isra’ : 33)
d.
Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku atau
orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak,
yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan
di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan diqishash
atau dimaakan. Jika pembunuh dimaakan, maka wajib baginya membayar diyat kepada
ahli waris korban.
Sedangkan
mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan
dimaakan oleh Allah SWT karena Telah melaksanakan Kaffarah atau akan disiksa
diakhirat kelak
Berikut
keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.
1.
Pembunuhan
dengan sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan dengan
unsur sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus dibunuh. Dalam hal ini hakim
menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim
sendiri. Jika keluarga korban memaakan pelaku pembunuhan, maka hukumannya
adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta
pembunuh dan dibayarkan secara tunai. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan
kaffarah.
2.
Pembunuhan
tidak sengaja
Pelaku pembunuhan tidak sengaja
tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat)
yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap
selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.
3.
Pembunuhan
karena lalai
Hukuman bagi pembunuhan karena lalai
adalah membayar diyat mukhaffafah (denda
ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan
secara bertah
e.
Pembunuhan secara berkelompok (قَتْلُ أَلْجَمَاعَةِ عَلَى وَاحِدِ )
Apabila
sekelompok orang secara bersama–sama membunuh seseorang, maka
mereka harus di Qishash. Hal ini disandarkan pada perkataan Umar Bin Khattab
terkait peraktik pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan Imam Bukhari
Berikut:
Artinya : “Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima
atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan
ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata : Seandainya semua penduduk sun’a
secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.” (HR. Bukhari)
2.
Penganiayaan
a.
Pengertian Penganiayaan
Penganiayaan adalah
perbuatan pidana (tindak kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau
menghilangkan fungsi anggota Tubuh.
b.
Macam-macam Penganiayaan
Penganiayaan
dibagi menjadi dua macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan Ringan
Pertama: Penganiayaan berat yaitu
perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat
atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah,
merusak mata sampai buta, dan lain sebagainya.
Kedua: Penganiayaan ringan yaitu
perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan
fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga
menyebabkan luka ringan.
c.
Dasar Hukuman Tindak Aniaya
Perbuatan
menganiaya orang lain tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam dilarang.
Larangan berbuat aniaya ini sama dengan larangan membunuh orang lain tanpa
dasar. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 45:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ
بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ
بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ
Artinya: “ Dan Kami
telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (Q.S. alMaidah: 45)
3.
Qishash
a.
Pengertian Qishash
Menurut Syara’
Qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun
perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan
dengan sengaja.
b.
Macam-Macam Qishash
Berdasarkan
pengertian di atas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu :
1)
Qishash
pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
2)
Qishash
anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak
atau menghilangkan manfaat/fungsi anggota badan.
c.
Hukum Qishash
Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah
anggota badan, dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 45:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ
النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ
وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ
تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ
اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya
: “ Dan Kami telah tetapkan terhadap
mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata
dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan
luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan
melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang dzalim.” (QS. alMaidah : 45 )
d.
Syarat-syarat Qishash
Hukum qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaiamana
berikut:
1)
Orang
yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang
mukmin membunuh orang kair, orang murtad, pezina yang sudah pernah menikah,
ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku.
2)
Pembunuh
sudah baligh dan berakal.
3)
Pembunuh
bukan bapak (orang tua) dari terbunuh.
4)
Orang
yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti Islam dengan
Islam, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba.
5)
Qishash
dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata dan lain
sebagainya.
4.
Diyat
a.
Pengertian Diyat
Diyat Secara bahasa diyat yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan.
Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena
tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada
pihak terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah
praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya
mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.
b.
Sebab-Sebab ditetapkannya diyat
Diyat
wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut;
1)
Pembunuhan
sengaja yang pelakunya dimaakan pihak terbunuh (keluarga korban). Dalam hal ini
pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada
keluarga korban.
2)
Pembunuhan
seperti sengaja.
3)
Pembunuhan
tersalah.
4)
Pembunuh
lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks
semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5)
Qishash
sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana
yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya.
c.
Macam-Macam Diyat
Diyat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)
Diyat
Meghalladzah atau denda berat.
Diyat
Meghalladzah adalah membayar 100 ekor unta yang terdiri dari :
Ø 30 Hiqqah (Untah Betina berumur 3-4 Tahun)
Ø 30 jadz’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan
Ø 40 unta khilfah ( unta yang
sedang bunting ).
2)
Diyat
Mukhaffafah atau denda ringan.
Diyat
mukhoffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta,
terdiri dari
Ø 20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun),
Ø 20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun),
Ø 20 unta binta makhath ( unta betina lebih dari 1 tahun),
Ø 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun)
5.
Kaffarah
a.
Pengertian
kaffarah
Kaffarah mempunyai deinisi yaitu denda yang harus dibayar karena
melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Sedangkan istilah kaffarah
adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan
Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda taubat kepada Allah dan penebus dosa.
b.
Macam-macam
Kaffarah
Berikut
penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
1). Kaffarah
Pembunuhan
Agama
Islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab
yang dilegalkan oleh syariat. Karenanya, seorang yang membunuh orang lain
selain dihadapkan pada salah satu dari 2 pilihan yaitu; dibunuh atau membayar
diyat, ia juga diwajibkan membayar kaffarah. Kaffarah bagi pembunuh adalah
memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan
selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut.
2). Kaffarah Dzihar Dzihar adalah perkataan seorang suami kepada
istrinya,”Anti ‘alayya kadhahri ummi” (kau bagiku seperti punggung ibuku). Pada
masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariah
islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat
jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq,
dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar sebelum ia melakukan hubungan
biologis dengan istrinya. Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya
adalah, memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia
beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia
masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu
memberikan makan 60 fakir miskin.
3). Kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari pada bulan
Ramadhan Kaffarah yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan
hubungan biologis pada siang hari di bulan Ramadhan sama dengan kaffarah dzihar
ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang
hari bulan Ramadhan.
4). Kaffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah
bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah
memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau
memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka
diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut. Dalil naqli terkait hal ini
adalah irman Allah ta’ala dalam surat al-Maidah ayat 89.
5). Kaffarah Ila’
Kaffarah
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan
istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istrinya,”Wallâhi
lâ ujâmi’uki” (demi Allah aku tidak akan menggaulimu). Konsekuensi yang muncul
karena ila’ adalah suami membayar kaffarah ila’ yang jenisnya sama dengan
kaffarah yamîn (kaffarah melanggar sumpah).
6). Kaffarah
karena membunuh binantang buruan pada saat berihram. Kaffarah jenis ini adalah
mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau
berpuasa
Tidak ada komentar