Header Ads

ads header

Breaking News

P.2 BAB III Peradilan Islam | Fikih XI Sem. 2

 

BAB III

2.  HUKUM PERADILAN ISLAM



d. Tata Cara Menentukan Hukuman

Orang yang mendakwa diberikan kesempatan secukupnya untuk menyampaikan tuduhannya sampai selesai. Sementara itu terdakwa (tertuduh) diminta untuk mendengarkan dan memperhatikan tuduhannya dengan sebaikbaiknya sehingga apabila tuduhan sudah selesai, terdakwa bisa menilai benar tidaknya tuduhan tersebut. Sebelum dakwaan atau tuduhan selesai disampaikan, hakim tidak boleh bertanya kepada pendakwa, sebab dikhwatirkan akan memberikan pengaruh positif atau negatif kepada terdakwa.Setelah pendakwa selesai menyampaikan tuduhannya, hakim harus mengecek tuduhan-tuduhan tersebut dengan beberapa pertanyaan yang dianggap penting. Selanjutnya, tuduhan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang benar Jika terdakwa menolak dakwaan yang ditujukan kepadanya, maka ia harus bersumpah bahwa dakwaan tersebut salah.

Jika pendakwa menunjukkan bukti-bukti yang benar maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan, meskipun terdakwa menolak dakwaan tersebut. Sebaliknya, jika terdakwa mampu mementahkan bukti-bukti pendakwa dan menegaskan bahwa bukti-bukti itu salah, maka hakim harus menerima sumpah terdakwa dan membenarkannya.

Kemudian yang perlu diperhatikan juga, bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan vonis hukuman dalam beberapa keadaan berikut:

1)      Saat marah

2)      Saat lapar

3)      Saat kondisi isiknya tidak stabil karena banyak terjaga (begadang)

4)      Saat sedih

5)      Saat sangat gembira

6)      Saat sakit

7)      Saat sangat ngantuk

8)      Saat sedang menolak keburukan yang tertimpakan padanya

9)      Saat merasakan kondisi sangat panas atau sangat dingin

e.       Kedudukan Hakim Wanita

Madzhab Maliki, Syai’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan Imam Hanai membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash.

Bahkan Ibnu Jarir ath-Thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria. Menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala macam hal, maka ia juga mendapatkan keleluasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun.

3. Saksi

a. Pengertian Saksi

Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.

b. Syarat-syarat Menjadi Saksi

1)      Islam.

2)      Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil.

3)      Berakal sehat.

4)      Merdeka (bukan seorang hamba sahaya).

5)      Adil.

Untuk dapat dikatakan sebagai orang yang adil, saksi harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut :

§  Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar.

§  Menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil

§  Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah

§  Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah

§  Berakhlak mulia

Mengajukan kesaksian secara suka rela tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara termasuk akhlak terpuji dalam Islam. Kesaksian yang demikian ini merupakan kesaksian murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Artinya : “Maukah kalian aku beritahu tentang sebaik-baik saksi? ia adalah orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta (HR. Muslim)

c. Saksi yang Ditolak

Jika saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, maka kesaksiannya harus ditolak. Kriteria saksi yang ditolak kesaksiannya adalah:

§  Saksi yang tidak adil.

§  Saksi seorang musuh kepada musuhnya.

§  Saksi seorang ayah kepada anaknya.

§  Saksi seorang anak kepada ayahnya.

§  Saksi orang yang menumpang di rumah terdakwa.

4.      Penggugat dan Bukti (Bayyinah)

Gugatan adalah materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara, dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat). Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal: “Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat saya”.

Ketiga hal tersebut (penyertaan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil, dan sumpah) merupakan syarat diajukannya sebuah gugatan.

Barang Bukti (bayyinah)

Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa suratsurat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa.

Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan.

Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan harus terlebih dahulu dicari tahu sebab ketidak hadirannya. Menurut imam Abu Hanifah mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan.

5.      Tergugat dan Sumpah

a.      Pengertian Tergugat

Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Dalam peradilan Islam ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami:

§  Materi gugatan disebut hak

§  Penggugat disebut mudda’i

§  Tergugat disebut mudda’a ‘alaih

§  Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih

§  Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (istilah ini bisa

b.      Tujuan Sumpah

Tujuan sumpah dalam perspektif Islam adal dua, yaitu:

¨      Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut

¨      Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan dipihak yang benar.

c.       Syarat-syarat Orang yang Bersumpah

Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat berikut:

1)      Mukallaf

2)      Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun

3)      Disengaja bukan karena terlanjur

d.      Lafadz-lafadz Sumpah

Ada tiga lafadz yang bisa digunakan untuk bersumpah, yaitu:((Ø«َالله – بِاللهِ - Ùˆِاللهِ. Arti ketiga lafadz tersebut adalah “demi Allah”.

e.       Pelanggaran Sumpah

 Konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kaffarah yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan berikut:

1)      Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masingmasing dari mereka mendapatkan ¾ liter.

2)      Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang miskin.

3)      Memerdekakan hamba sahaya.

Jika pelanggar sumpah masih juga tidak mampu membayar kaffarah dengan melakukan salah satu dari 3 hal di atas, maka ia diperintahkan untuk berpuasa tiga hari . sebagaimana hal ini Allah jelaskan dalam firmannya:

Artinya : “Maka kafarat ( melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari (QS. Al Maidah : 89)

Tidak ada komentar