Header Ads

ads header

Breaking News

BAB III Haid, Istihadlah dan Nifas. Fikih X Sem. 1

 BAB III

HAID, ISTIHADLAH, DAN NIFAS

          


            A.    HAID

1.      Definisi Haid

Kata haid dalam Bahasa Arab bermakna  الظُلان yang berarti mengalir. Sedangkan menurut istilah syara‟ adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat usia yang mungkin terjadi kehamilan bukan karena penyakit ataupun melahirkan.

Menurut jumhur ulama, seorang perempuan dikatakan mengalami haid ialah ketika ia telah mencapai usia 9 tahun. Sehingga darah yang keluar dari kemaluan anak kecil yang belum berusia 9 tahun tidak dianggap sebagai haid, hanya saja hal itu disebut darah istihadlah. Sedangkan batas usia maksimal seorang perempuan dapat mengalami haid, menurut madzhab Syafi‟i adalah tanpa batas usia.

Berbeda dengan madzhab Syafi‟i, tiga madzhab lainnya memberikan batas usia maksimal seorang perempuan dapat mengalami haid. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam usia tersebut. Madzhab Maliki menyatakan bahwa usia maksimal perempuan dapat haid adalah 70 tahun, selebihnya jika ada darah yang keluar disebut darah istihadlah. Madzhab Hanafi memilih usia di atas 55 tahun dan madzhab Hambali pada usia 50 tahun.

2.      Batas Waktu

Haid Batas minimal seorang perempuan dinyatakan haid adalah jika darah yang keluar masih dalam rentang waktu sehari semalam. Sehari semalam yang dimaksud di sini adalah setara dengan 24 jam. Apabila seorang perempuan melihat darah keluar dari kemaluannya dan berhenti sebelum melalui 24 jam maka tidak disebut haid. Namun, perlu diingat bahwa bukan berarti darah yang keluar harus terus menerus selama sehari semalam, tetapi keluarnya darah tersebut mungkin terputus-putus namun masih dalam batas waktu 24 jam.

Sebagai contoh, si A melihat darah keluar pada waktu awal dhuhur, kemudian dia tidak melihat lagi sampai waktu maghrib, dan darah berhenti kembali sampai dia melihat lagi pada awal dhuhur. Maka kondisi ini disebut haid. Bila sampai dhuhur ia tidak melihat ada darah yang keluar lagi maka tidak termasuk haid.

Adapun batas maksimal haid seorang perempuan adalah 15 hari (dihitung dengan malam harinya). Jika darah keluar setelah 15 hari maka tidak termasuk haid, tetapi darah istihadlah. Walaupun seorang perempuan memiliki siklus haid seperti 6 hari setiap bulan, jika masih ada darah yang keluar dalam kurun waktu 15 hari tersebut tetap disebut haid.

Batas minimal suci bagi perempuan adalah 15 hari. Apabila seorang perempuan mengalami menstruasi selama 3 hari, kemudian terputus sampai 14 hari atau kurang, maka darah yang keluar setelahnya bukanlah darah haid. Sedangkan batas maksimal suci bagi perempuan adalah tidak terbatas.

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan apapun warnanya, tetap dianggap darah haid selama memenuhi ketentuan yang telah disyariatkan. Hanya saja, warna-warna tersebut menunjukkan status kekuatannya. Warna merah tidak sekuat warna hitam, tetapi ia lebih kuat dari warna merah kekuningan (شقزح). Sedangkan warna  كدرح keruh (antara hitam dan putih) lebih kuat dari warna kuning, tetapi lebih lemah dari warna pirang tadi.

Perbedaan warna ini menjadi tampak implikasinya ketika darah yang keluar bukan satu warna, sehingga perlu ditentukan kapan haid dan kapan istihadlah. Sebagai contoh, si A keluar darah warna hitam 5 hari, kemudian 3 hari selanjutnya warna merah. Di sini muncul pertanyaan apakah haid dihitung 5 hari sesuai dengan ketentuan bahwa warna hitam lebih kuat dari warna merah, ataukah semua dianggap haid karena masih dalam kurun waktu 15 hari?

B.     Istihadlah

1.      Pengertian Istihadlah

Istihadlah adalah keluarnya darah dari kemaluan perempuan bukan pada masa haid ataupun nifas. Perempuan yang belum berusia 9 tahun apabila melihat darah keluar dari kemaluannya tidak disebut haid tetapi darah istihadlah. Begitupun darah yang keluar melebihi batas hari maksimal haid ataupun sebaliknya, di mana darah yang keluar tidak sampai batas minimal haid juga disebut istihadlah.

Status istihadlah dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari adalah seperti beser, yaitu hadats kecil. Ia masih boleh puasa, shalat, berhubungan suami-istri, dan ibadah lainnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan yang istihadlah, di antaranya:

a.       Hendaknya berhati-hati dalam bersesuci dan menghilangkan najis.

b.      Sebelum berwudlu hendaknya terlebih dahulu membersihkan kemaluan, kemudian disumbat dengan kapas atau kain.

c.       Selalu membasuh ulang bagian kemaluan dan sekitarnya setiap akan berwudlu.

d.      Untuk ibadah fardhu seperti shalat 5 waktu, harus selalu memperbaharui wudlu, sedangkan ibadah sunnah boleh dengan sekali wudlu untuk melaksanakan banyak shalat sunnah.

e.       Hendaknya menyegerakan shalat setelah berwudlu. Dan hendaknya pula berwudlu ketika telah masuk waktu shalat. Apabila wudlu dilakukan di awal waktu dan baru shalat di akhir waktu, jika sebab keterlambatan adalah faktor keteledoran maka hal ini dilarang.

2.      Klasifikasi Mustahadlah

Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan, apabila tidak kurang dari batas minimal haid dan tidak melebihi jumlah maksimal hari yaitu 15 hari, maka apapun warna maupun aroma dari darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah haid. Sehingga berlaku bagi perempuan tersebut larangan-larangan yang sama seperti larangan bagi orang yang jinabat. lantas bagaimana darah yang keluar tersebut melebihi batas maksimal? Kondisi inilah yang disebut istihadlah. Seperti apabila seorang perempuan melihat pada awal haid darah keluar selama 3 hari dan 12 hari selanjutnya tidak ada darah yang keluar, namun darah keluar lagi selama 3 hari berikutnya. Maka darah yang keluar pada 3 hari terakhir dianggap darah istihadlah atau darah fasad.

Guna memudahkan untuk memahami dan menentukan waktu haid dan istihadlah, Syeikh Khatib as-Syarbini (w. 977 H) dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj membagi kondisi mustahadlah ke dalam 7 golongan, yaitu:

a.      Mubtadi‟ah mumayyizah

Yang dimaksud dengan mubtadi‟ah adalah perempuan yang baru pertama kali megalami haid. Sedangkan mumayyizah berarti dia mampu membedakan warna darah yang keluar pada saat haid dan mengetahui mana yang lebih kuat di antaranya. Sehingga ia dihukumi haid pada waktu darah yang keluar lebih kuat, dan istihadlah pada kondisi sebaliknya. Kondisi ini harus memenuhi tiga syarat, yaitu 1) darah yang lebih kuat tidak lebih dari 15 hari; 2) darah tersebut juga tidak kurang dari sehari semalam; dan 3) darah yang lemah tidak kurang dari batas minimal suci jika darah tidak terputus. Jika terputus atau darah yang lemah disela-selai oleh darah yang kuat tidak dianggap sebagai mumayyizah.

Syarat-syarat di atas perlu dipenuhi agar warna darah dapat menentukan mana yang haid dan mana yang istihadlah. Apabila seorang perempuan mengeluarkan darah hitam selama 16 hari kemudian darah merah selama 12 hari maka tidak memenuhi syarat yang pertama. Jika darah hitam keluar selama 12 jam kemudian 15 hari selanjutnya darah merah, maka tidak memenuhi syarat kedua. Jika darah hitam keluar selama tiga hari, kemudian darah merah keluar selama 13 hari dan dilanjutkan darah hitam selama 16 hari, maka tidak memenuhi syarat ketiga.

Contoh kasus dalam hal ini adalah apabila seorang perempuan mengeluarkan darah hitam selama tiga hari, dan dilanjutkan dengan darah merah selama sepuluh hari, maka sebelum melewati masa 15 hari dia masih dihukumi haid. Hal ini karena dimungkinkan darah terputus sebelum masa 15 hari berlalu. Apabila telah melewati 15 hari baru diketahui dia mustahadlah mumayyizah. Sehingga haidnya adalah darah yang berwarna hitam, sedangkan sisanya yang berwarna merah adalah istihadlah. Dalam kondisi ini ia harus segera mandi wajib dan melaksanakan kewajiban sebagaimana biasa, juga perlu mengqadha beberapa shalat yang ditinggalkan pada hari-hari ia mengeluarkan darah merah.

Apabila ini telah menjadi kebiasaan atau adat dia dalam haid, maka pada bulan-bulan selanjutnya tidak perlu menunggu 15 hari untuk bersesuci. Tetapi ketika darah yang kuat menjadi lemah saat itulah ia harus segera mandi wajib.

b.      Mubtadi‟ah ghoiru mumayyizah

Yang membedakan kondisi ini dengan kondisi sebelumnya adalah adanya syarat yang tidak terpenuhi sehingga tidak termasuk ke dalam kategori mumayyizah. Pada kondisi ini apabila darah yang keluar melebihi maksimal masa haid, maka haidnya adalah minimal masa haid yaitu sehari semalam dan masa sucinya adalah 29 hari. Hal ini disebabkan haid yang yakin adalah sehari semalam, sedangkan sisanya adalah darah yang diragukan (masykuk).

c.       Mu‟tadah mumayyizah

Mu‟tadah adalah perempuan yang telah terbiasa mengalami haid, sehingga ia telah mengetahui kapan dan berapa lama ia haid karena telah menjadi kebiasaan atau adat baginya.

Pada kondisi ini, apabila mengalami istihadlah maka dapat dihukumi tamyiz jika terpenuhi syarat tamyiz, jika tidak maka dihukumi sebagaimana kebiasaan haid sebelumnya. Contoh kasusnya:

1)      Apabila seorang perempuan memiliki adat atau kebiasaan haid selama 7 hari, kemudian ia mengeluarkan darah hitam selama 8 hari dan dilanjutkan dengan darah merah selama 9 hari, maka haidnya adalah yang hitam saja.

2)      Seorang perempuan mengeluarkan darah selama 16 hari sedangkan ia memiliki kebiasaan haid selama 6 hari, maka ia tidak termasuk mumayyizah dan haidnya dihukumi sebagaimana adat haidnya.

d.      Mu‟tadah ghairu mumayyizah 

Kondisi ini adalah di mana seorang perempuan mengetahui kebiasaan haidnya yang terdahulu tetapi tidak memenuhi syarat tamyiz sehingga hukum haidnya adalah kembali kepada kebiasaan haid yang terdahulu. Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Salamah ra. :

Artinya: “Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah Saw. ada seorang perempuan yang melihat banyak darah keluar dari kemaluannya, lantas Ummu Salamah ra. meminta fatwa kepada Rasulullah Saw dan dijawab oleh beliau „hendaknya ia melihat jumlah malam dan hari di mana ia terbiasa haid sebelumnya, maka tinggalkanlah shalat sejumlah hari itu‟.” (HR. An-Nasa‟i dan lainnya).

Untuk menentukan kebiasaan („aadah) dapat dilihat dari waktu haid dan suci meskipun baru sekali terjadi. Misalkan seseorang setiap kali haid selalu berlangsung selama 3 hari, kemudian pada bulan selanjutnya ia haid selama 5 hari. Pada bulan selanjutnya ia mengalami istiadlah, maka hukum haidnya bila ia bukan mumayyizah dikembalikan kepada yang 5 hari meskipun yang 5 hari ini baru sekali.

C.    Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan, baik yan terlahir berbentuk sempurna maupun masih berupa segumpal daging. Ini adalah pendapat Syafi‟iyyah. Adapun batas maksimal nifas adalah 60 hari, dan umumnya perempuan mengalami nifas selama 40 hari. Berdasarkan hadis Ummu Salamah ra: 

Artinya: “Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra. bahwa perempuan-perempuan yang nifas pada masa Rasulullah Saw. mengalami nifas selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Ahmad)

Tidak ada batas minimal pada nifas, tetapi dapat dipahami bahwa batas minimalnya adalah apa yang terlihat setelah proses melahirkan meskipun sedikit. Apabila seorang perempuan melahirkan dan darah tidak lagi keluar setelah itu, maka saat itu ia dihukumi telah berakhir nifasnya dan ia memiliki kewajiban sebagaimana bila dalam kondisi suci, tentu saja setelah melakukan mandi besar.

D.    Larangan Bagi Orang yang Haid dan Nifas

Bagi  perempuan yang mengalami haid ataupun nifas, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, di antaranya:

1.      Semua aktifitas ibadah yang dilarang bagi orang yang jinabat juga dilarang bagi perempuan yang haid dan nifas. Di antaranya shalat, menyentuh al-Qur‟an ataupun membacanya.

2.      Puasa juga dilarang bagi perempuan haid dan nifas. Apabila haid atau nifas terjadi pada bulan Ramadhan maka wajib mengganti puasanya di waktu lain, berbeda dengan shalat.

3.      Melakukan hubungan suami istri.

4.      Masuk masjid, baik berdiam diri di sana ataupun tidak.

Dilarang melakukan thawaf. 

Tidak ada komentar