KB. 1. KONSEP USHUL FIQIH DAN FIQIH
BAB.1 KONSEP USHUL FIQIH
|
➡ Batang Pohon = Ilmu Ushul Fiqih
➡ Akar Pohon = Al Qur'an Hadist, Assunnah, Imu Nahwu, Ilmu Shorof, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist dan lain - lain
Tujuan mempelajari ushul fikih adalah untuk memahami fikih (hukum Islam) secara menyeluruh, sebab fikih berkembang sepanjang zaman sedangkan ushul fikih merupakan metodologi atau teori yang tidak hanya digunakan untuk memahami hukum-hukum syara’ saja, melainkan juga dapat berfungsi untuk menetapkan dan menghasilkan hukum-hukum syara’ yang bersifat furu’iyah (fikih) agar seorang muslim tidak tersesat atau keluar dari ketentuan syari’at Islam.
AA. Pengertian Fikih dan Ushul Fikih
Kata “fiqih”
ditinjau dari segi bahasa berasal
dari kata kerja dasar bahasa
Arab
yang memiliki beberapa arti, yaitu; “memahami secara mendalam, mengerti, dan ahli”. Paham di sini maksudnya adalah paham dan mengerti maksud yang dibicarakan.
Adapun “fikih” ditinjau dari segi istilah, dikutip sebagaimana pendapat Abdul Wahab Khalaf:
Fiqih adalah kumpulan
(ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil
dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci.
Dari pengertian di atas dapat dipahami
bahwa fikih itu berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum syara’, baik yang telah ditetapkan langsung oleh Allah Swt. dan
Rasul-Nya di dalam al-Qur’an dan al-Hadits maupun berbagai ketetapan maupun
hukum syara’ yang ditetapkan oleh para ahli fikih atau mujtahid dari masa ke
masa.
Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan hukum syara’ adalah ketentuan hukum yang terkait dengan perbuatan manusia dari berbagai aspek kehidupan. Dengan kata lain, hukum syara’ adalah sejumlah ketentuan hukum yang mengatur semua perbuatan manusia yang meliputi nilai dan ukurannya, namun ia tidak mencakup persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Karena pada itu, hukum syara’ haruslah didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci yang dijadikan pijakan dan merupakan sumber pembentukan hukum syara’
2. Pengertian Ushul Fiqih
Frasa “ushul fikih” ditinjau secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu : “ushul” dan “fikih”. Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata al-ashl yang berarti sesuatu yang menjadi dasar atau landasan bagi lainnya. Adapun kata al-fiqh sebagaimana yang diuraikan tersebut, berarti paham atau mengerti secara mendalam.Adapun secara istilah, ushul fikih sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad al-Syaukani :"Fungsi ushul fikih adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istimbath) hukum-hukum furu’ dari dalil-dalilnya yang rinci dan jelas.Selanjutnya definisi ushul fikih menurut Qutub Mustafa Sanu’ dalam kitab Mu’jam Mustalahat adalah :"Ushul fikih adalah kaidah-kaidah kulliyyah yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk memahami nash al-kitab dan al-sunnah.Definisi di atas menyimpulkan bahwa ushul fikih merupakan sarana atau alat yang dapat digunakan untuk memahami nash al-Qur’an dan as-Sunnah agar dapat menghasilkan hukum-hukum syara’. Dengan kata lain, ushul fikih merupakan metodologi atau teori yang tidak hanya digunakan untuk memahami hukum-hukum syara’ saja, melainkan juga dapat berfungsi untuk menetapkan dan menghasilkan hukum-hukum syara’ yang bersifat furu’iyah.
Tidak ada komentar