Header Ads

ads header

Breaking News

KB. 1. KONSEP USHUL FIQIH DAN FIQIH

 BAB.1 KONSEP USHUL FIQIH


 
Mempelajari konsep ushul fikih terlebih dahulu dimulai dari mengetahui hubungan antara fikih dengan ushul fikih. Setelah memahami ushul fikih maka akan dipahami fikih secara lebih mendalam. Ushul fikih merupaka metode dan jalan tengah untuk memahami hukum Islam (fikih). Kalau diibaratkan sebuah pohon, maka al- Qur’an, al-Sunnah, ilmu nahwu, ilmu shorof, ilmu tafsir, ilmu hadis, dan lain-lain itu diibaratkan akar dari sebuah pohon sedangkan ushul fikih diibaratkan batang (pokok) dari pohon itu dan fikih diibaratkan ranting (cabang) dari pohon.


➡➡Ranting Pohon = Ilmu Fiqih



➡ Batang Pohon = Ilmu Ushul Fiqih


➡ Akar Pohon = Al Qur'an Hadist, Assunnah, Imu Nahwu, Ilmu Shorof, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist dan lain - lain

Tujuan mempelajari ushul fikih adalah untuk memahami fikih (hukum Islam) secara menyeluruh, sebab fikih berkembang sepanjang zaman sedangkan ushul fikih merupakan metodologi atau teori yang tidak hanya digunakan untuk memahami hukum-hukum syara’ saja, melainkan juga dapat berfungsi untuk menetapkan dan menghasilkan hukum-hukum syara’ yang bersifat furu’iyah (fikih) agar seorang muslim tidak tersesat atau keluar dari ketentuan syari’at Islam.

AA.     Pengertian Fikih dan Ushul Fikih

1.                  Pengertian Fiqih

Kata “fiqih” ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata kerja dasar bahasa

Arab   


yang  memiliki  beberapa  arti,  yaitu;  memahami  secarmendalam, mengerti, dan ahli”. Paham di sini maksudnya adalah paham dan mengerti maksud yang dibicarakan.

Adapun “fikih” ditinjau dari segi istilah, dikutip sebagaimana pendapat Abdul Wahab Khalaf:


Fiqih adalah kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci.


Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa fikih itu berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum syara’, baik yang telah ditetapkan langsung oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya di dalam al-Qur’an dan al-Hadits maupun berbagai ketetapan maupun hukum syara’ yang ditetapkan oleh para ahli fikih atau mujtahid dari masa ke masa.

Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan hukum syara’ adalah ketentuan hukum yang terkait dengan perbuatan manusia dari berbagai aspek kehidupan. Dengan kata lain, hukum syara’ adalah sejumlah ketentuan hukum yang mengatur semua perbuatan manusia yang meliputi nilai dan ukurannya, namun ia tidak mencakup persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Karena pada itu, hukum syara’ haruslah didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci yang dijadikan pijakan dan merupakan sumber pembentukan hukum syara’

 2. Pengertian Ushul Fiqih

                  Frasa ushul fikih” ditinjau secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu : ushul dan fikih. Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata al-ashl  yang berarti sesuatu yang menjadi dasar atau landasan bagi lainnya. Adapun kata al-fiqh sebagaimana yang diuraikan tersebut, berarti paham atau mengerti secara mendalam.
Adapun secara istilah, ushul fikih sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad al-Syaukani :
 
"Fungsi ushul fikih adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan  sebagai  alat  untuk  menggali  (istimbath)  hukum-hukum  furu’  dari dalil-dalilnya yang rinci dan jelas.
Selanjutnya definisi ushul fikih menurut Qutub Mustafa Sanu’ dalam kitaMu’jam Mustalahat adalah :
"Ushul  fikih  adalah  kaidah-kaidah  kulliyyah  yang  digunakan  oleh seorang mujtahid untuk memahami nash al-kitab dan al-sunnah.
Definisi di atas menyimpulkan bahwa ushul fikih merupakan sarana atau alat yang dapat digunakan untuk memahami nash al-Qur’an dan as-Sunnah agar dapat menghasilkan hukum-hukum syara’. Dengan kata lain, ushul fikih merupakan metodologi atau teori yang tidak hanya digunakan untuk memahami hukum-hukum syara saja, melainkan juga dapat berfungsi untuk menetapkan damenghasilkan hukum-hukum syara yang bersifat furu’iyah.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar