BAB. VI KONSEP KAIDAH AMAR DAN NAHI DALAM USHUL FIQIH
KAIDAH AMAR DAN NAHI
Kaidah amar dan nahi adalah bagian dari ushul fikih yang membahas tentang perintah dan larangan dalam hukum Islam. Berikut adalah rangkuman mengenai kaidah amar dan nahi berdasar kan sumber:
Kaidah Amar (Perintah)
- Pengertian Amar: Amar adalah tuntutan untuk melakukan suatu pekerjaan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah. Dalam konteks hukum Islam, amar merujuk pada perintah Allah SWT kepada manusia.
- Bentuk Sighat Amar (Lafadz Amar):
- Fi'il amar (kata kerja perintah)
- Fi'il mudhari' yang didahului oleh "Ù„" (lam) amar
- Isim fi'il amar (kata benda yang mengandung makna perintah)
- Masdar (kata dasar) pengganti fi'il
- Kalam khabar bermakna berita
- Lafadz-lafadz yang bermakna perintah seperti تَبَ ,Ø£َÙ…َرَ , Ù‚َضَÙ‰ , Ùˆَجَبَ
- Kaidah-kaidah Amar:
- Pada dasarnya, amar menunjukkan wajib. Artinya, perintah dalam Al-Qur'an atau Hadis pada dasarnya menunjukkan kewajiban, kecuali ada qarinah (indikasi) lain.
- Perintah tidak menghendaki pengulangan. Jika suatu perintah telah dilakukan, tidak perlu diulang, kecuali ada indikasi lain.
- Perintah tidak menunjukkan kesegeraan. Artinya, perintah tidak harus dilakukan segera, tetapi berdasarkan kesiapan dan kesempurnaan.
- Sesuatu yang menjadi perantara wajibnya suatu kewajiban, maka hukumnya juga wajib. Contohnya, jika shalat wajib, maka wudhu yang menjadi syarat sah shalat juga menjadi wajib.
- Perintah setelah larangan menunjukkan boleh. Artinya, jika suatu perbuatan dilarang, lalu diperintahkan kembali, maka perbuatan tersebut menjadi boleh.
- Makna Amar dapat Berbeda: Perintah dapat bermakna wajib, sunnah (anjuran), mubah (boleh), ancaman, menghina, menunjukkan kelemahan, membuat sedih, penciptaan, penyerahan.
Kaidah Nahi (Larangan)
- Pengertian Nahi: Nahi adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah. Dalam konteks hukum Islam, nahi adalah larangan dari Allah SWT.
- Bentuk Sighat Nahi (Lafadz Nahi):
- Fi'il mudhari' yang didahului oleh "لا" (la) nahi
- Fi'il mudhari' yang didahului oleh "ما" (ma) nafi
- Lafadz-lafadz yang memberikan pengertian haram atau perintah meninggalkan sesuatu
- Kaidah-kaidah Nahi:
- Pada dasarnya, nahi menunjukkan haram. Artinya, larangan dalam Al-Qur'an atau Hadis pada dasarnya menunjukkan keharaman.
- Nahi menghendaki pengulangan sepanjang masa secara mutlak. Artinya, larangan itu harus ditinggalkan selamanya.
- Larangan menunjukkan kerusakan. Artinya, suatu perbuatan yang dilarang berarti mengandung kerusakan.
Perbedaan Amar dan Nahi
- Amar adalah tuntutan untuk mengerjakan sesuatu, sedangkan nahi adalah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu.
- Amar pada dasarnya bermakna wajib, sedangkan nahi pada dasarnya bermakna haram.
Penting untuk diperhatikan bahwa pemahaman terhadap kaidah amar dan nahi ini memerlukan pemahaman yang mendalam tentang konteks ayat atau hadis, serta kaidah-kaidah ushul fikih lainnya. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat penjelasanya disini : https://www.youtube.com/watch?v=0LsQv6KXv50
Tidak ada komentar