Header Ads

ads header

Breaking News

P2. THAHARAH DAN PROBLEMATIKANYA I Fikih X LONG Sem. 1


BAB II 

THAHARAH DAN PROBLEMATIKANYA




A. Pengertian Thaharah

Thaharah berasal dari Bahasa Arab, satu sinonim dengan kata an - nazafah yang berarti bersih, yaitu bersih dari segala bentuk kotoran, baik yang kasat mata sebagaimana najis atau pun yang abstrak (tidak berwujud) sebagaimana aib. Sedangkan menurut istilah adalah melakukan ritual ibadah yang dapat menjadi penyebab diperbolehkannya mendirikan shalat, seperti whudu, tayammum, mandi dan lain sebagainya.

B. Alat Thaharah

1.      Air

2.      Debu

3.      alat penyamak

4.      batu istinja

Ini-lah alat-alat menurut pendapat Imam As-Syafi’I, dan adapun menurut pendapat Imam Hanafi dia mengatakan bahwa Cahaya Matahari dan Udara pun termasuk didalam jenis Alat bersuci.

Adapun Uraiannya:

1.      Air

            Air terbagi menjadi Empat :

                                                A. Air Suci

                                                B. Air Suci Mensucikan

                                                C. Air Suci yang tidak mensucikan (tahir gair mutahhir)

                                                D. Air Najiz (mutanajjis)        

2.  Alat Bersuci lainnya : Alat bersuci lain yaitu debu yang tidak musta‟mal, alat penyamak yang memiliki rasa pahit atau pedas, dan batu istinja' yang suci dan tidak dimulyakan akan dijelaskan pada subbab-subbab di bawah.

C. Metode Menghilangkan Hadas

Contoh cara menghilangkan hadas diantaranya: Whudu, Mandi dan Bertayamum, untuk  Whudu dan Mandi menggunakan metode Air adapun untuk Tayamum menggunakan metode Debu.

1.      Wudu

Ø  Pengertian :

Wudu secara Bahasa adalah sebutan bagi suatu pekerjaan yang mencakup fardu dan sunah. Sedangkan secara istilah adalah sebutan untuk pembasuhan   beberapa anggota utbuh dengan niat dan metode tertentu.

Ø  Syarat-syarat Whudu :

1.      Islam 2. Tamyiz 3. Suci dari haid dan nifas 4. Tidak ada sesuatu yang mencegah sampainya air pada 5.Tidak    adanya benda di anggota tubuh yang dapat merubah sifat air seperti bekas minyak di tangan, hanya saja menurut Sebagian ulama hal tersebut diperbolehkan 6.Mengetahui        kefardhuan wudu, maksudnya orang yang hendak berwudu 7. Tidak meyakini sunah pada kefardluan wudu 8. Menggunakan air suci dan     mensucikan9. Menghilangkan najis ainiyyah 10. Mengalirkan air pada seluruh anggota wudu 11. Niat yang jelas 12. Berlangsungnya niat secara hukmiyy sampai selesai berwudu 13. Tidak menggantungkan niat atas sesuatu 14. Dilakukan setelah masuknya waktu shalat bagi       orang yang selalu berhadas (daim al-hadas) 15. Berkesinambungan bagi orang yang selalu berhadats (daim al-hadas).

Ø  Rukun-rukun wudu :

1) Niat 2) Membasuh wajah 3) Membasuh kedua tangan beserta kedua siku-siku 4) Mengusap Sebagian kulit atau rambut kepala 5) Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki 6) tertib

Ø  Sunnah-Sunnah Whudu

1) Membaca basmalah pada permulaan wudu 2) Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya kedalam wadah yang memuat air yang kurang dari dua kulah. 3) Besiwak setelah mencuci kedua telapak tangan atau sebelum mencuci kedua telapak tangan 4) Berkumur dengan menggunakan tangan kanan 5) Menghirup air ke dalam hidung dengan menggunakan tangan kanan 6) Menyela-nyela jenggot yang tebal 7)            Mengusap semua bagian kepala 8) Menyela-nyela anggota yang berada di antara jari-jari kedua tangan dan kaki dengan air 9) Mengusap telinga 10) Mengulangi sebanyak tiga kali pada semua fardlu dan sunah wudu 11) Mendahulukan anggota bagian kanan pada kedua tangan dan kaki 12) Menggosokkan tangan pada anggota tubuh saat membasuhnya 13) Berkesinambungan (muwalah) antara satu basuhan dengan yang lainnya 14) Melebarkan basuhan pada bagian depan kepala 15) Melebarkan basuhan pada anggota di atas kedua siku 16) Melebarkan basuhan pada anggota di atas kedua mata kaki 17)             Menggunakan air secukupnya 18) Menghadap kiblat saat berwudu 19) Tidak berbicara saat berwudu 20) Membaca tasyahud setelah selesai wudu dan berdoa

Ø  Hal-hal yang dapat membatalkan whudu

1) Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur kecuali air mani. Baik sesuatu yang biasa keluar, seperti air seni dan tinja ataupun sesuatu yang langka seperti darah dan krikil. 2) Hilangnya akal disebabkan tidur atau yang lain, kecuali tidurnya orang yang menempelkan pantatnya di lantai. Berikut syarat-syarat tidur yang tidak membatalkan wudu:

                        a) Lubang dubur ditempelkan pada lantai sekira tidak mungkin mengeluarkan

                            angin

                        b) Orang tersebut tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus

                        c) Bangun dari tidur sesuai dengan kondisi saat ia tidur

2. Mandi

Mandi menurut bahasa yaitu mengalirkan air pada sesuatu secara mutlak. Sedangkan pengertian mandi menurut istilah ahli fikih yaitu mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.

A.     Sebab-sebab yang mewajibkan mandi

Pertama, sebab-sebab yang dialami oleh orang laki-laki dan perempuan. Dan kedua, sebab-sebab yang hanya dialami oleh orang perempuan saja dan dari sebab ini terdapat ada beberapa macam sebab:

                        1) Persetubuhan  2) Keluarnya air mani  3) Mati kecuali mati syahid dunia akhirat.

                        dan juga ada sebab Khusus yang dialami perempuan, diantaranya: 1) Haid 2) Nifas

3) Melahirkan terdapat juga beberapa rukun didalam mandi, diantaranya:  1) niat

2)menghilangkan najis apabila ada di anggota badan orang yang sedang mandi 3) meratakan air ke seluruh rambut dan kulit badan

Dan Juga terdapat Sunnah-sunnah Mandi: 1) membaca basmalah 2) wudu sebelum mandi 3) menjalankan tangan ke seluruh anggota badan 4) muwalah 5) mendahulukan anggota tubuh bagian kanan daripada anggota bagian kiri.

Mandi-Mandi Sunnah : 1) mandi Jum‘at 2) mandi dua hari raya 3) mandi akan melaksanakan shalat istisqa' 4) mandi akan melaksanakan shalat gerhana matahari atau bulan 5) mandi karena selesai memandikan mayit 6) mandi karena baru masuk Islam 7) mandinya orang gila, orang pingsan/epilepsi ketika mereka sembuh 8) mandi karena hendak melakukan ih}ram> 9) mandi sewaktu masuk kota Makkah 10) mandi karena hendak melakukan wukuf di Arafah 11) mandi karena bermalam di Muzdalifah 12) mandi karena hendak melakukan tawaf

2.      Tayammum

Tayammum secara bahasa berarti kesengajaan ( al - qasdu ). Sementara menurut syara‘ yaitu mendatangkan debu yang suci      sampai ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudu, mandi atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu.

            a. Syarat-syarat tayammum ada lima yaitu:

1) Adanya halangan ( ‘uzr ) baik bepergian ataupun sakit 2) waktunya shalat telah masuk  3) Sesudah waktunya shalat masuk, harus mencari air terlebih dahulu  4) Berhalangan menggunakan air 5) Menggunakan debu yang suci.

            b. Fardu tayammum ada empat, yaitu:

1) Niat 2) Mengusap wajah 3) Mengusap kedua tangan 4) Tertib.

            c. Sunah-sunah tayammum ada tiga, yaitu:

1) Membaca basmalah 2) Mendahulukan tangan yang sebelah kanan daripada kiri. Begitu pula mendahulukan bagian wajah atas dari pada bagian bawah 3) Terus-menerus dengan segera ( Muwalah )

            d. Sesuatu yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:

1) Segala sesuatu yang dapat membatalkan wudu juga membatalkan tayammum 2) Melihat ada air 3) Murtad.

D. Hal-Hal yang Dilarang bagi Orang yang Berhadas

1.        1.    Bagi orang yang berhadas kecil

           a) Mengerjakan shalat baik shalat fardu, sunnah, sujud sahwi, sujud syukur dan khutbah  Jum'ad 

            b) Tawaf baik tawaf fardu atau sunnah 

            c) Memegang atau membawa mushaf kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak. Misalnya, menjaganya agar tidak terbakar atau tenggelam. Jika keadaan demikian maka menjaganya menjadi wajib.

2.   Bagi orang yang berhadas besar (Junub)

a) Mengerjakan shalat baik shalat fardu, sunnah, sujud sahwi,

sujud syukur dan khutbah Jum‟at b) Tawaf baik tawaf fardu atau

sunnah c) Memegang atau membawa mushaf d) Membaca Al-Qur‟an.

3.      Bagi Orang yang Haid dan Nifas

a) Mengerjakan shalat baik shalat fardu, sunnah, sujud sahwi dan sujud syukur b) Puasa c) tawaf d) Membaca al-Qur‟an e) Menyentuh atau membawa mushaf f) Berdiam diri di masjid g) Senggama.

E. Metode Menghilangkan Najis

Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut istilah ahli fikih, najis adalah setiap benda yang haram memperolehnya (dimakan maupun diminum) secara mutlak, dalam keadaan leluasa serta mudah untuk membedakannya, keharamannya bukan karena kehormatan suatu benda, menjijikkan dan berbahaya terhadap tubuh dan akal.

Terdapat beberapa bentuk Najis, diantaranya:

1.      Najis mugallazah: yaitu najis yang diperberat dalam mensucikannya, contohnya: najisnya anjing, babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau perkawinan silang.

2.      Najis mukhaffafah : yaitu najis yang diperingan dalam mensucikannya, seperti air kencingnya bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali ASI dan belum berusia 2 tahun.

3.     Najis mutawassitah :  yaitu selain najis-najis yang telah disebutkan di atas, seperti kotoran hewan dan lain sebagainya.  Untuk Najis ini terbagi menjadi dua: (1) najis h}ukmiyyah ~~ yaitu najis yang tidak terdapat bau, bentuk ataupun rasa. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air di atasnya (2) najis ‘ayniyyah yaitu najis yang terdapat bau, bentuk ataupun rasa. 



 

Tidak ada komentar