P2. THAHARAH DAN PROBLEMATIKANYA I Fikih X LONG Sem. 1
A. Pengertian Thaharah
Thaharah berasal dari Bahasa Arab, satu sinonim dengan kata an - nazafah yang berarti bersih, yaitu bersih dari segala bentuk kotoran, baik yang kasat mata sebagaimana najis atau pun yang abstrak (tidak berwujud) sebagaimana aib. Sedangkan menurut istilah adalah melakukan ritual ibadah yang dapat menjadi penyebab diperbolehkannya mendirikan shalat, seperti whudu, tayammum, mandi dan lain sebagainya.
B. Alat Thaharah
1.
Air
2.
Debu
3.
alat penyamak
4.
batu istinja
Ini-lah alat-alat
menurut pendapat Imam As-Syafi’I, dan adapun menurut pendapat Imam Hanafi
dia mengatakan bahwa Cahaya Matahari dan Udara pun termasuk didalam jenis
Alat bersuci.
Adapun Uraiannya:
1.
Air
Air terbagi menjadi Empat :
A. Air Suci
B. Air Suci
Mensucikan
C. Air Suci yang
tidak mensucikan (tahir gair mutahhir)
D. Air Najiz
(mutanajjis)
2. Alat Bersuci lainnya : Alat bersuci lain
yaitu debu yang tidak musta‟mal, alat penyamak yang memiliki rasa pahit
atau pedas, dan batu istinja' yang suci dan tidak dimulyakan akan dijelaskan
pada subbab-subbab di bawah.
C. Metode Menghilangkan
Hadas
Contoh cara menghilangkan hadas diantaranya: Whudu,
Mandi dan Bertayamum, untuk Whudu dan
Mandi menggunakan metode Air adapun untuk Tayamum menggunakan metode Debu.
1.
Wudu
Ø Pengertian :
Wudu secara Bahasa adalah sebutan bagi suatu pekerjaan
yang mencakup fardu dan sunah. Sedangkan secara istilah adalah sebutan untuk
pembasuhan beberapa anggota utbuh dengan
niat dan metode tertentu.
Ø Syarat-syarat Whudu :
1. Islam 2. Tamyiz 3. Suci
dari haid dan nifas 4. Tidak ada sesuatu yang mencegah sampainya air pada
5.Tidak adanya benda di anggota tubuh
yang dapat merubah sifat air seperti bekas minyak di tangan, hanya saja menurut
Sebagian ulama hal tersebut diperbolehkan 6.Mengetahui kefardhuan wudu, maksudnya orang yang hendak berwudu 7. Tidak
meyakini sunah pada kefardluan wudu 8. Menggunakan air suci dan mensucikan9. Menghilangkan najis ainiyyah
10. Mengalirkan air pada seluruh anggota wudu 11. Niat yang jelas 12.
Berlangsungnya niat secara hukmiyy sampai selesai berwudu 13. Tidak
menggantungkan niat atas sesuatu 14. Dilakukan setelah masuknya waktu shalat
bagi orang yang selalu berhadas (daim
al-hadas) 15. Berkesinambungan bagi orang yang selalu berhadats (daim
al-hadas).
Ø
Rukun-rukun wudu :
1) Niat 2) Membasuh
wajah 3) Membasuh kedua tangan beserta kedua siku-siku 4) Mengusap Sebagian kulit
atau rambut kepala 5) Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki 6) tertib
Ø
Sunnah-Sunnah Whudu
1) Membaca basmalah
pada permulaan wudu 2) Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya
kedalam wadah yang memuat air yang kurang dari dua kulah. 3) Besiwak setelah
mencuci kedua telapak tangan atau sebelum mencuci kedua telapak tangan 4)
Berkumur dengan menggunakan tangan kanan 5) Menghirup air ke dalam hidung
dengan menggunakan tangan kanan 6) Menyela-nyela jenggot yang tebal 7) Mengusap semua bagian kepala 8)
Menyela-nyela anggota yang berada di antara jari-jari kedua tangan dan kaki
dengan air 9) Mengusap telinga 10) Mengulangi sebanyak tiga kali pada semua
fardlu dan sunah wudu 11) Mendahulukan anggota bagian kanan pada kedua tangan
dan kaki 12) Menggosokkan tangan pada anggota tubuh saat membasuhnya 13)
Berkesinambungan (muwalah) antara satu basuhan dengan yang lainnya 14)
Melebarkan basuhan pada bagian depan kepala 15) Melebarkan basuhan pada anggota
di atas kedua siku 16) Melebarkan basuhan pada anggota di atas kedua mata kaki
17) Menggunakan air secukupnya
18) Menghadap kiblat saat berwudu 19) Tidak berbicara saat berwudu 20) Membaca
tasyahud setelah selesai wudu dan berdoa
Ø Hal-hal yang dapat
membatalkan whudu
1) Sesuatu yang keluar
dari qubul dan dubur kecuali air mani. Baik sesuatu yang biasa keluar, seperti
air seni dan tinja ataupun sesuatu yang langka seperti darah dan krikil. 2)
Hilangnya akal disebabkan tidur atau yang lain, kecuali tidurnya orang yang
menempelkan pantatnya di lantai. Berikut syarat-syarat tidur yang tidak
membatalkan wudu:
a) Lubang dubur ditempelkan pada lantai sekira tidak mungkin mengeluarkan
angin
b) Orang tersebut tidak terlalu gemuk dan
tidak terlalu kurus
c) Bangun dari tidur sesuai dengan kondisi
saat ia tidur
2. Mandi
Mandi menurut bahasa yaitu mengalirkan air pada
sesuatu secara mutlak. Sedangkan pengertian mandi menurut istilah ahli fikih
yaitu mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.
A. Sebab-sebab yang
mewajibkan mandi
Pertama, sebab-sebab yang dialami oleh orang laki-laki dan
perempuan. Dan kedua, sebab-sebab yang hanya dialami oleh orang
perempuan saja dan dari
sebab ini terdapat ada beberapa macam sebab:
1) Persetubuhan 2) Keluarnya air mani 3) Mati kecuali mati syahid dunia akhirat.
dan juga ada sebab Khusus yang dialami
perempuan, diantaranya: 1)
Haid 2) Nifas
3) Melahirkan terdapat juga beberapa rukun
didalam mandi, diantaranya: 1) niat
2)menghilangkan
najis apabila ada di anggota badan orang yang sedang mandi 3) meratakan air ke
seluruh rambut dan kulit badan
Dan
Juga terdapat Sunnah-sunnah Mandi: 1) membaca basmalah 2) wudu sebelum mandi 3)
menjalankan tangan ke seluruh anggota badan 4) muwalah 5) mendahulukan anggota
tubuh bagian kanan daripada anggota bagian kiri.
Mandi-Mandi
Sunnah : 1) mandi Jum‘at 2) mandi dua hari raya 3) mandi akan melaksanakan
shalat istisqa' 4) mandi akan melaksanakan shalat gerhana matahari atau bulan
5) mandi karena selesai memandikan mayit 6) mandi karena baru masuk Islam 7)
mandinya orang gila, orang pingsan/epilepsi ketika mereka sembuh 8) mandi
karena hendak melakukan ih}ram> 9) mandi sewaktu masuk kota Makkah 10) mandi
karena hendak melakukan wukuf di Arafah 11) mandi karena bermalam di Muzdalifah
12) mandi karena hendak melakukan tawaf
2.
Tayammum
Tayammum secara bahasa berarti kesengajaan ( al -
qasdu ). Sementara menurut syara‘ yaitu mendatangkan debu yang suci sampai ke wajah dan kedua tangan sebagai
ganti wudu, mandi atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu.
a. Syarat-syarat tayammum ada lima yaitu:
1) Adanya halangan (
‘uzr ) baik bepergian ataupun sakit 2) waktunya shalat telah masuk 3) Sesudah waktunya shalat masuk, harus
mencari air terlebih dahulu 4)
Berhalangan menggunakan air 5) Menggunakan debu yang suci.
b. Fardu tayammum ada empat, yaitu:
1) Niat 2) Mengusap wajah 3) Mengusap kedua tangan 4)
Tertib.
c. Sunah-sunah tayammum ada tiga, yaitu:
1) Membaca basmalah 2)
Mendahulukan tangan yang sebelah kanan daripada kiri. Begitu pula mendahulukan
bagian wajah atas dari pada bagian bawah 3) Terus-menerus dengan segera (
Muwalah )
d. Sesuatu yang membatalkan tayammum
ada tiga, yaitu:
1) Segala sesuatu yang
dapat membatalkan wudu juga membatalkan tayammum 2) Melihat ada air 3) Murtad.
D. Hal-Hal yang Dilarang bagi Orang yang
Berhadas
1. 1. Bagi orang yang
berhadas kecil
a) Mengerjakan shalat baik shalat fardu, sunnah, sujud sahwi, sujud syukur dan khutbah Jum'ad
b) Tawaf baik tawaf fardu atau sunnah
c) Memegang atau
membawa mushaf kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak.
Misalnya, menjaganya agar tidak terbakar
atau tenggelam. Jika keadaan demikian maka menjaganya menjadi wajib.
2. Bagi orang yang berhadas besar (Junub)
a) Mengerjakan shalat baik shalat fardu, sunnah, sujud
sahwi,
sujud syukur dan khutbah Jum‟at b) Tawaf baik tawaf
fardu atau
sunnah c) Memegang atau membawa mushaf d) Membaca Al-Qur‟an.
3.
Bagi Orang yang Haid dan Nifas
a) Mengerjakan shalat
baik shalat fardu, sunnah, sujud sahwi dan sujud syukur b) Puasa c) tawaf d) Membaca
al-Qur‟an e) Menyentuh atau membawa mushaf f) Berdiam diri di masjid g)
Senggama.
E. Metode Menghilangkan Najis
Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan,
sedangkan menurut istilah ahli fikih, najis adalah setiap benda yang haram
memperolehnya (dimakan maupun diminum) secara mutlak, dalam keadaan leluasa
serta mudah untuk membedakannya, keharamannya bukan karena kehormatan suatu
benda, menjijikkan dan berbahaya terhadap tubuh dan akal.
Terdapat beberapa bentuk Najis, diantaranya:
1.
Najis mugallazah: yaitu najis yang diperberat dalam mensucikannya, contohnya: najisnya
anjing, babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau perkawinan silang.
2. Najis mukhaffafah : yaitu najis yang diperingan dalam mensucikannya, seperti air kencingnya bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali ASI dan belum berusia 2 tahun.
3. Najis mutawassitah : yaitu selain najis-najis yang telah disebutkan di atas, seperti kotoran hewan dan lain sebagainya. Untuk Najis ini terbagi menjadi dua: (1) najis h}ukmiyyah ~~ yaitu najis yang tidak terdapat bau, bentuk ataupun rasa. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air di atasnya (2) najis ‘ayniyyah yaitu najis yang terdapat bau, bentuk ataupun rasa.
Tidak ada komentar