KB. 2. Jinayat dan Hikmahnya | Fikih X Sem. 1
Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam,
Karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.Maka jika
ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’a
maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka. Hal ini sejalan dengan Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS. Al Isra : 33. :
yang artinya : " Dan janganlah Kalian membunuh jiwa - jiwa yang telah diharomkan oleh Allah kecual dengan jalan yang dibenarkan "
Hal ini sejalan dengan sabda Nabi kita, Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi wa Sallam yang berbunyi : ( Artinya ) Orang yang membunuh dan orang yang terbunuh sama - sama Masuk Neraka ". ( HR. Imam Muslim )
Tidak ada komentar