Header Ads

ads header

Breaking News

OBJEK PEMBAHASAN FIKIH -USHUL FIKIH

 

Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil    syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya). Allah Ta'ala berfirman ;

وأنزل معهم الكتاب بالحق ليحكم بين الناس فيما اختلفوا فيه 

Dan diturnukan-Nya Bersama mereka Kitab yang mengandung Kebenaran, untuk memberi Keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.(Qs.Al-Baqaroh: 213)

3. Al-Ahkam
Hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan  perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan  yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain". Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2)  Hukum Wad'i.


a. Hukum taklifi


Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya.
Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :


1) Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang  maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan  mendapat siksa.

2) Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan,maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.

3) Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
4) Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang  yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.


5) Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan  tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.

Tidak ada komentar