OBJEK PEMBAHASAN FIKIH -USHUL FIKIH
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya). Allah Ta'ala berfirman ;
وأنزل معهم الكتاب بالحق ليحكم بين الناس فيما اختلفوا فيه
Dan diturnukan-Nya Bersama mereka Kitab yang mengandung Kebenaran, untuk memberi Keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.(Qs.Al-Baqaroh: 213)
3. Al-Ahkam
Hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan
perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung
suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai
sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain". Hukum syar'i dibagi
kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2)
Hukum Wad'i.
a. Hukum taklifi
Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau
untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya.
Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
1) Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu
dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat
siksa.
2) Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan
perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan,maka orang yang meninggalkannya tidak
mendapat siksa.
3) Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka
orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila
perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
4) Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu
ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka
orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.
5) Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan,
orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
Tidak ada komentar