BAB. VII KAIDAH 'AM DAN KHASH BESERTA PENJELASANNYA
KAIDAH 'AM DAN KHASH
A. Kaidah 'Am (Umum)
1. Pengertian 'Am Secara bahasa, 'am berarti umum, merata, atau menyeluruh. Menurut istilah ushul fikih, 'am adalah lafadz yang menunjukkan pengertian umum yang mencakup seluruh satuan-satuan (afrad) yang ada dalam lafadz tersebut tanpa pembatasan jumlah tertentu. Contohnya adalah lafadz al-insan (manusia) yang mencakup seluruh jenis manusia tanpa terkecuali.
2. Bentuk-Bentuk Lafadz 'Am dan Contohnya Dalam bahasa Arab, terdapat lafadz-lafadz tertentu yang menunjukkan makna umum, antara lain:
- Lafadz Kullu (setiap) dan Jami’an (seluruhnya): Contohnya: "Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati" (QS. Ali Imran: 185).
- Lafadz Mufrad (tunggal) yang disertai alif lam (Al): Contohnya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina..." (QS. An-Nur: 2). Kata "perempuan" dan "laki-laki" di sini mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut.
- Lafadz Jama’ yang disertai alif lam (Al): Contohnya: "Wanita-wanita yang ditalak..." (QS. Al-Baqarah: 228) mencakup seluruh wanita yang dicerai suaminya.
- Isim Mausul (kata sambung): Seperti alladzina (orang-orang yang). Contohnya: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berzina)..." (QS. An-Nur: 4).
- Isim Istifham (kata tanya): Meliputi man (siapa), ma (apa), dan lainnya.
3. Kaidah-Kaidah Terkait 'Am
- Keumuman itu belum menggambarkan suatu hukum secara pasti: Lafadz 'am masih bersifat global dan belum menunjukkan ketentuan hukum yang detail sebelum ada penjelasan lebih lanjut.
- Pelajaran diambil dari keumuman lafadz, bukan dari kekhususan sebabnya: Meskipun suatu ayat turun karena kejadian tertentu, hukumnya berlaku umum bagi siapa saja yang memenuhi kriteria lafadz tersebut.
B. Kaidah Khaash (Khusus)
1. Pengertian Khaash Secara bahasa, khaash berarti tertentu. Secara istilah, khaash adalah lafadz yang digunakan untuk menunjukkan satu arti tertentu secara mandiri dan tidak mencakup arti lain yang bersifat umum.
2. Bentuk-Bentuk Lafadz Khaash dan Contohnya
- Khaash Muttlaq: Lafadz khusus yang tidak dibatasi oleh sesuatu. Contohnya: Sanksi 100 kali dera bagi pezina ghairu muhshan tidak boleh kurang atau lebih.
- Khaash Muqayyad: Lafadz khusus yang dibatasi dengan sifat tertentu. Contohnya: Perintah memerdekakan budak yang dibatasi dengan sifat "yang beriman" (mu'minah).
- Bentuk Amar (Perintah) dan Nahi (Larangan): Perintah khusus menunjukkan kewajiban, sedangkan larangan khusus menunjukkan keharaman.
3. Takhsish (Pengkhususan) Takhsish adalah proses mengkhususkan atau mengeluarkan sebagian satuan dari cakupan lafadz 'am. Takhsish terbagi menjadi dua:
-
Takhsish Muttasil (Bersambung): Pengkhususan yang menyatu dalam satu kalimat atau ayat. Bentuknya meliputi:
- Pengecualian (Istitsna): Menggunakan kata "kecuali". Contoh: Larangan melakukan transaksi tidak tunai tanpa mencatatnya, kecuali untuk perdagangan tunai.
- Syarat: Contoh: Kebolehan mengqashar shalat jika merasa takut diserang musuh.
- Sifat: Contoh: Larangan menikahi budak wanita, kecuali budak wanita yang beriman.
- Ghayah (Batas waktu/tempat): Contoh: Membasuh tangan sampai ke siku.
-
Takhsish Munfasil (Terpisah): Pengkhususan yang terdapat pada dalil atau ayat lain yang terpisah.
- Al-Qur'an ditakhsish Al-Qur'an: Masa iddah wanita hamil (sampai melahirkan) mengkhususkan masa iddah umum wanita yang ditalak (tiga kali suci).
- Al-Qur'an ditakhsish Hadis: Larangan pembunuh menerima warisan mengkhususkan ayat umum tentang hak waris anak terhadap orang tuanya.
- Al-Qur'an ditakhsish Qiyas: Hukuman zina bagi hamba sahaya (50 kali dera) mengkhususkan ayat umum 100 kali dera bagi pezina merdeka.

Tidak ada komentar