KB 1. Hukum Islam Seputar Jinayat dan Hikmahnya
Dalam Ilmu Fiqih Pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sanksi hukumannya disebut dengan istilah Jarimah atau ‘Uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu Jinayat dan Hudud. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sanksi hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat, dan kaffarah. Sedangkan Hudud atau ‘Uqubah membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, minum khamr, menyamun, merampok, merompak dan bughat (memberontak).
1. Materi Pembelajaran
A. Pembunuhan
1. Pengertian Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang.
Sedangkan secara istilah membunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
2. Macam-macam Pembunuhan
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu Pembunuhan yang dengan unsur disengaja, Pembunuhan karena unsur tidak sengaja dan Pembunuhan Tersalah / karena Kelalaian.
1. Pembunuhan Sengaja, yaitu Pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara-cara yang biasanya mematikan seseorang. Dalam konteks Pembunuhan Sengaja pelaku pembunuhan harus sudah baligh dan korban yang terbunuh adalah orang baik-baik yang terjaga darahnya.
Tidak ada komentar