Konsep Ushul Fiqh /XII IPA /Bahan Ajar Semester 1
USHUL FIQH
a) Pengertian Ushul Fiqh
Ushul fiqh berasal dari bahasa Arab Ushul al-Fiqh yang terdiri dari dua kata yaitu al-ushul dan al-fiqh. Kata al-ushul adalah jamak dari kata al-ashl, menurut bahasa berarti “landasan tempat membangun sesuatu”. Menurut istilah yang dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili, guru besar Universitas Damaskus, kata al-ashl mengandung beberapa pengertian: (1) bermakna dalil, (2) bermakna kaidah umum yaitu suatu ketentuan yang bersifat umum yang berlaku pada seluruh cakupannya, (3) bermakna al-rajih (yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan), (4) bermakna asal tempat menganalogikan sesuatu yang merupakan salah satu dari rukun qiyas, (5) bermakna sesuatu yang diyakini bilamana terjadi keraguan dalam satu masalah.
Sedangkan kata al-fiqh menurut bahasa berarti pemahaman. Contohnya firman Allah dalam menceritakan sikap kaum Nabi Syuaib dalam ayat:
Mereka berkata: "Hai Syu'aib, Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya Kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah Kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami."(QS Hud:19)
Menurut istilah, al-fiqh dalam pandangan az-Zuhaili terdapat beberapa pendapat tentang definisi fiqh. Abu Hanifah mendefinisikan sebagai “pengetahuan diri seseorang tentang apa yang menjadi haknya, dan apa yang menjadi kewajibannya”. Sedangkan menurut Ibnu Subki mendefinisikan sebagai
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
“pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan , yang digali satu per satu dalilnya”.
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi ‘illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara’. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan
مجموعة القواعد التىتبيّن للفقيه طرق استخراج الأدلّة الشّرعيّة
“kumpulan qoidah-qoidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’”.
b) Kaidah-kaidah pokok Ushul Fiqh
Kaidah-kaidah pokok yang digunakan dalam Ushul Fiqh sebagai berikut:
1. الأمور بمقا صدها
“Segala sesuatu tergantung niatnya”
2. اليقين لايزال بالشّكّ
“Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan kebimbangan”
3. المشقّة تجلب التّيسير
“Keberatan itu bisa membawa kepada mempermudah”
4. الضّرر يزال
“Madlarat itu dapat dihapus”
5. العادة محكّمة
“Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan”
c) Objek Pembahasan Ushul Fiqh
Menurut pendapat Imam Abu Hamid Al Ghozali, maka obyek bahasan Ushul Fiqh dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1. Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim (yang menetapkan hukum), mahkum fih (perbuatan yang ditetapi hukum), dan mahkum alaih (orang yang dibebani hukum),
2. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum,
3. Pembahasan tentang cara mengistimbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu,
4. Pembahasan tentang ijtihad. Secara global muatan kajian Ushul Fiqh seperti dijelaskan di atas menggambarkan obyek bahasan Ushul Fiqh dalam berbagai literatur dan aliran, meskipun mungkin terdapat perbedaan tentang sistematika dan jumlah muatan darimasing-masing bagian tersebut.
d) Manfaat mempelajari Ushul Fiqh
Di bawah ini akan dikemukakan beberapa manfaat mempelajari Ushul Fiqh.
1. Dengan mempelajari Ushul Fiqh akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar para mujtahid masa silam dalam membentuk pendapat fiqhnya. Dengan demikian, akan dimengerti betul secara mendalam, sehingga dengan itu bisa diketahui sejauh mana kebenaran pendapat fiqh yang berkembang di dunia Islam,
2. Dengan studi Ushul Fiqh seseorang akan memperoleh kemampuan untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al Quran dan hadits-hadits hukum dalam Sunnah Rasulullah, kemudian mengistinbatkan hukum dari dua sumber tersebut. Dalam Ushul Fiqh, seseorang akan memperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya memahami sebuah ayat atau hadits, dan bagaimana cara mengembangkannya. Oleh sebab itu, ulama’-ulama’ mujtahid terdahulu, lebih mengutamakan studi Ushul Fiqh dari Fiqh, sebab dengan mempelajari Ushul Fiqh seseorang bukan saja mampu memakai tatapi mampu memproduk fiqh,
3. Dengan mendalami Ushul Fiqh seseorang akan mampu dengan benar dan lebih baik melakukan studi komparatif antar pendapat ulama’ fiqh dari berbagai madzhab, sebab Ushul Fiqh merupakan alat untuk melakukana perbandingan madzhab fiqh
Tidak ada komentar