BAB. 1 KONSEP USHUL FIQIH
KONSEP FIQIH
1. Pengertian Fikih
Secara etimologi (bahasa), kata fikih berasal dari bahasa Arab faqiha - yafqahu - fiqhan (فقها -يفقه -فقه ) yang berarti memahami secara mendalam, mengerti, dan ahli. Paham di sini maksudnya adalah mengerti maksud yang dibicarakan.
Secara terminologi (istilah), para ulama memberikan definisi yang serupa, di antaranya menurut Abdul Wahab Khalaf:
"Fikih adalah kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci."
Dapat disimpulkan bahwa fikih merupakan aturan hukum Islam yang mengatur perbuatan manusia dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Hadis maupun hasil ijtihad para mujtahid.
2. Obyek Pembahasan Ilmu Fikih
Ilmu fikih merupakan cabang (furu’) dari ilmu ushul fikih. Yang menjadi obyek pembahasan ilmu fikih adalah:
- Perbuatan mukallaf (orang yang sudah terbebani hukum).
- Nilai-nilai hukum yang berkaitan dengan perbuatan tersebut, seperti apakah perbuatan itu wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah.
3. Contoh Pembahasan dan Penerapan Fikih
Obyek pembahasan fikih mencakup berbagai aspek kehidupan mukallaf yang dibagi ke dalam beberapa kategori besar:
- Aspek Ibadah: Menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan Allah Swt..
- Ibadah Mahdhah: Ibadah yang syarat dan rukunnya ditentukan pasti oleh syariat, contohnya: sholat, puasa, zakat, dan haji.
- Ibadah Ghairu Mahdhah: Ibadah yang tata caranya tidak dirinci namun memiliki motivasi mencari ridha Allah, contohnya: mencari ilmu, tolong-menolong dalam kebaikan, dan meringankan beban orang yang terkena musibah.
- Aspek Mu’amalah: Terkait dengan interaksi sesama manusia dalam urusan harta dan sosial.
- Contohnya: Jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, titipan (wadi’ah), dan syirkah (kerjasama).
- Aspek Jinayah/‘Uqubah: Berkaitan dengan tindak pidana, kejahatan, serta sanksi-sanksinya.
- Contohnya: Hukum mengenai pembunuhan, pencurian, perampokan, dan penganiayaan.
Sebagai ilustrasi untuk membedakan peran ilmu ini, jika diibaratkan sebuah pohon, maka Al-Qur'an dan Hadis adalah akarnya, ushul fikih adalah batang (pokoknya), dan fikih adalah ranting atau cabangnya.

Tidak ada komentar