P1. Keadilan Sahabat Nabi dan Tabi'in I Ilmu Hadits XII Agama Sem. 1
BAB
I
KEADILAN SAHABAT DAN TABI’IN
A A. Pengertian Sahabat Nabi dan Tabi’in
Secara etimologi sahabat berasal dari bahasa Arab
yaitu a ābah yang merupakan bentuk jamak
dari kata ā āb yang artinya teman dekat. Mayoritas ulama
mendefinisikan sahabat sebagai:
“
Orang yang bertemu Nabi Muhammad saw. dalam keadaan iman kepadanya dan
meninggal dalam keadaan Islam.
Maka
seseorang yang bertemu dengan Nabi Muhammad akan tetapi tidak masuk Islam maka
dia tidak disebut dengan sahabat, dan seseorang yang hidup pada masa Nabi
Muhammad, dan dia masuk Islam namun tidak pernah bertemu dengan Nabi tetap
disebut sebagai sahabat. Hal ini seperti yang dialami oleh Najasi dan Abu u‟ayb.
Al- Hadiz
Ibn hajar memberikan pengertian bahwasa
sahabat Nabi adalah, “Orang yang pernah bertemu Nabi dalam keadaan beriman
kepadanya, dan meninggal dalam keadaan Islam, termasuk di dalamnya orang yang
menghadiri majlisnya baik lama maupun sebentar”.
Namun Ibn Katsir membedakan “bertemu”nya sahabat dengan Nabi dan “bertemu”nya tabi‟in dengan sahabat Nabi, yang membedakan keduanya adalah sahabat pernah bertemu dengan keagungan wajah Nabi Muhammad saw. namun pengertian tentang tabi‟in yang disebutkan di atas merupakan penpat mayoritas para ulama.
B B. Keadilan Sahabat Nabi dan Tabi’in
Keadilan atau dalam istilah ilmu hadis disebut
dengan ( العدالة ( al-„adālah) merupakan salah satu syarat
diterimanya sebuah periwayatan hadis. Keadilan di sini adalah sifat yang
mendorong seseorang untuk selalu menjaga takwa dan murū‟ah (perwira).
Bagaimana
dengan sahabat Nabi saw dan tabi‟in?
Mayoritas ulama mengatakan bahwa seluruh sahabat
adalah adil. Hal ini merupakan konsekuensi seorang sahabat yang selalu
senantiasa menegakkan nilai-nilai agama dan ber-amr bi al-ma‟rūf wa nahy „an
munkar, serta tidak berbohong kepada Rasulullah saw.
Sedangkan tabi‟in yang merupakan pengikut dari sahabat. Para ulama juga memberikan komentar tentang tabi‟in di antaranya pendapat dari Ibn al-Qayyim alJawzy: sesungguhnya fatwa dari a ar al-salaf al- ālih dan fatwa para sahabat lebih utama untuk diambil dari pada pendapat dan fatwa mutaakhkhirin.
C C. Dalil Keadilan Sahabat Nabi dan Tabi’in
Allah telah memberikan ta‟d l tersendiri kepada para
sahabat Nabi di antara firman-Nya adalah:
“Muhammad
itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras
terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat
mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda
mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka
dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang
mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi
besarlah Dia dan tegak Lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati
penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir
(dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala
yang besar.” Al-Fath[48]: 29
Tidak ada komentar