BAB. 1 KONSEP USHUL FIQIH DAN PENJELASANNYA
KONSEP USHUL FIQIH
Pengertian Ushul Fikih secara bahasa terdiri dari dua kata, yaitu "ushul" (jamak dari al-ashl) yang berarti dasar atau landasan bagi lainnya, dan "fikih" yang berarti paham atau mengerti secara mendalam. Secara istilah, para ulama memberikan beberapa definisi, di antaranya:
- Muhammad al-Syaukani: Mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istimbath) hukum-hukum furu’ (cabang) dari dalil-dalilnya yang rinci dan jelas.
- Qutub Mustafa Sanu: Kaidah-kaidah kulliyyah (umum) yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk memahami nash al-kitab (Al-Qur'an) dan al-sunnah.
Singkatnya, ushul fikih merupakan metodologi atau teori yang digunakan untuk menetapkan dan menghasilkan hukum syara’ yang bersifat furu’iyah (fikih) agar seorang muslim tidak keluar dari ketentuan syariat.
Obyek pembahasan ushul fikih adalah syariat yang bersifat kulli (umum) atau yang menyangkut dalil-dalil hukum. Obyek tersebut mencakup:
- Dalil nash: Kajian mengenai karakteristik lafadz dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis, baik dari segi bentuknya, cakupan maknanya, dilalah-nya (penunjukan makna), tingkat kejelasan, hingga penggunaannya.
- Dalil ijtihadiyah: Dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama, seperti Al-Ijma’, Al-Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, Istishab, Sadzudz Dzari’ah, Al-‘Urf, Syar’u Man Qablana, dan Mazhab Sahabi.
- Hukum syara’: Berkaitan dengan makna hukum, pembagian hukum, serta obyek hukum (mahkum fih) dan subyek hukum (mahkum ‘alaih).
Contoh-contoh konsep dan penerapan ushul fikih dalam sumber tersebut antara lain:
- Analogi Pohon: Untuk memudahkan pemahaman, Al-Qur’an dan Hadis diibaratkan sebagai akar, ushul fikih diibaratkan sebagai batang (pokok), dan fikih diibaratkan sebagai ranting atau cabang dari pohon tersebut.
- Penerapan Kaidah Amar: Salah satu kaidah ushul fikih adalah "pada dasarnya perintah (amar) itu menunjukkan hukum wajib". Contohnya, perintah aqimush-shalah (dirikanlah shalat) dalam Al-Qur'an dipahami melalui kaidah ini sehingga menghasilkan hukum fikih bahwa shalat lima waktu adalah wajib.
- Penerapan Kaidah Nahi: Kaidah yang menyatakan "pada asalnya larangan (nahi) menunjukkan hukum haram". Contohnya, larangan mendekati zina dalam Al-Qur’an dipahami sebagai hukum haramnya perbuatan zina.
- Metode Qiyas: Menghubungkan persoalan baru yang tidak ada nash-nya dengan persoalan yang sudah ada nash-nya karena kesamaan 'illat (sebab hukum). Contohnya, mengharamkan memukul orang tua dengan meng-qiyas-kan kepada larangan berkata "ah" dalam Al-Qur'an, karena keduanya sama-sama memiliki 'illat menyakiti orang tua.


Tidak ada komentar