KB. 3 JINAYAT DAN HIKMANYA
PENGANIAYAAN
A. Pengertiannya
Yang dimaksud dengan penganiayaan disni adalah Perbuatan Pidana ( Tindak Kejahatan ) yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
B. Macam - macam Penganiayaan
- Penganiayaan Berat : Perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta dan lain sebagainya
- Penganiayaan Ringan : Perbuatan melukai anggota badan, merusak/menghilangkan funsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan
C. Dasar Hukuman Tindak Penganiayaan
Tidak ada komentar