Header Ads

ads header

Breaking News

KB. 3 JINAYAT DAN HIKMANYA

 PENGANIAYAAN

A. Pengertiannya

 Yang dimaksud dengan penganiayaan disni adalah Perbuatan Pidana ( Tindak Kejahatan ) yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.

B. Macam - macam Penganiayaan

  1.  Penganiayaan Berat : Perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya   manfaat atau fungsi anggota badan, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai       buta dan lain sebagainya 
  2. Penganiayaan Ringan : Perbuatan melukai anggota badan, merusak/menghilangkan     funsinya melainkan  hanya menimbulkan cacat ringan
C. Dasar Hukuman Tindak Penganiayaan


Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim






Tidak ada komentar