BAB. 1 JARIMAH
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai Jinayah, Pembunuhan, Qishash, Diyat, dan Kaffarah (Kifarat)
1. Jinayah
Dalam ilmu fikih, jinayah adalah pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya, seperti qishash, diyat, dan kaffarah,. Secara lebih luas, persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sanksi hukumnya juga disebut dengan istilah jarimah atau uqubah,. Tujuan utama dari penerapan hukum jinayah dalam Islam adalah untuk memelihara kehormatan, keselamatan jiwa manusia, serta menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat,,.
2. Pembunuhan
Pembunuhan secara bahasa berarti menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah, pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, menggunakan alat yang mematikan ataupun tidak mematikan.
Macam-macam pembunuhan dibagi menjadi tiga kategori,:
- Pembunuhan sengaja (Qatl al-‘amdin): Dilakukan dengan rencana dan menggunakan alat yang mematikan.
- Pembunuhan seperti sengaja (Qatl al-syibhi al-‘amdin): Dilakukan tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan kematian.
- Pembunuhan tersalah (Qatl al-khata’): Terjadi karena kekeliruan, seperti salah sasaran atau kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dasar hukum larangan membunuh ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Isra' ayat 33, yang melarang membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.
3. Qishash
Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun penganiayaan yang dilakukan secara sengaja,. Qishash berasal dari kata yang berarti memotong atau mengikuti perbuatan penjahat sebagai pembalasan.
Syarat-syarat pelaksanaan qishash meliputi,:
- Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang baik).
- Pembunuh sudah baligh dan berakal.
- Pembunuh bukan orang tua (bapak/ibu) dari korban.
- Korban memiliki derajat yang sama dengan pembunuhnya (misal: muslim dengan muslim).
- Dilakukan dalam hal yang sama (jiwa dengan jiwa, anggota badan dengan anggota badan).
4. Diyat
Diyat secara bahasa berarti denda atau ganti rugi. Secara istilah, diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada korban atau ahli warisnya sebagai kompensasi atas tindak pidana (jinayat),.
Macam-macam diyat terdiri dari,,:
- Diyat Mughalladzah (Denda Berat): Berupa 100 ekor unta (30 hiqqah, 30 jadza’ah, dan 40 khilfah/unta bunting),. Ini berlaku untuk pembunuhan sengaja yang dimaafkan keluarga korban dan pembunuhan seperti sengaja,.
- Diyat Mukhaffafah (Denda Ringan): Berupa 100 ekor unta dengan rincian yang lebih ringan (masing-masing 20 ekor untuk lima jenis umur unta),. Ini berlaku untuk pembunuhan tersalah dan penganiayaan yang dimaafkan,,.
5. Kaffarah (Kifarat)
Kaffarah (atau kifarat) adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar larangan Allah tertentu atau melanggar janji. Kaffarah berfungsi sebagai tanda taubat dan penebus dosa,.
Dalam kasus pembunuhan, kaffarah yang harus ditunaikan oleh pelaku adalah,:
- Memerdekakan budak muslim.
- Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,,.
Hikmah dari kaffarah adalah agar manusia benar-benar menyesali kesalahannya, segera bertaubat, dan mendapatkan ketenangan mental karena telah menunaikan tuntunan agama.

Tidak ada komentar