BAB. VI KAIDAH AMAR DAN NAHI BESERTA PENJELASANNYA
KAIDAH AMAR DAN NAHI
A. Kaidah Amar (Perintah)
1. Pengertian Amar Secara bahasa, amar berarti perintah. Sedangkan menurut istilah ushul fikih, amar adalah tuntutan untuk melakukan suatu pekerjaan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya (Allah Swt.) kepada pihak yang lebih rendah (manusia/mukallaf).
2. Bentuk-Bentuk Lafadz (Sighat) Amar Perintah dalam Al-Qur'an dan Hadis muncul dalam beberapa bentuk:
- Fi’il amar (kata kerja perintah): Contohnya lafadz "dirikanlah" (aqiimuu) dalam perintah shalat.
- Fi’il mudhari’ yang didahului "lam" amar: Contohnya "hendaklah ada di antara kamu...".
- Isim fi’il amar: Contohnya "jagalah dirimu" ('alaikum anfusakum).
- Masdar pengganti fi’il: Contohnya perintah berbuat baik kepada orang tua.
- Kalimat berita (khabar) bermakna perintah: Contohnya perintah bagi wanita yang ditalak untuk menunggu masa iddah.
- Lafadz khusus bermakna perintah: Seperti kata kataba (diwajibkan), amara (memerintahkan), atau faradha (mewajibkan).
3. Lima Kaidah Amar dan Penjelasannya
- Kaidah Pertama: "Pada dasarnya amar menunjukkan wajib.". Artinya, setiap perintah dalam dalil asal hukumnya adalah wajib kecuali ada alasan (qarinah) yang mengubah maknanya menjadi sunnah (nadb), anjuran (irsyad), boleh (ibahah), atau lainnya.
- Kaidah Kedua: "Perintah pada dasarnya tidak menghendaki pengulangan.". Maksudnya, suatu perintah yang sudah dilakukan tidak perlu diulang kembali, seperti ibadah haji yang wajib hanya sekali seumur hidup. Namun, hukum bisa berulang jika ada alasan ('illat) yang menyebabkannya, seperti shalat yang berulang karena masuknya waktu.
- Kaidah Ketiga: "Perintah pada dasarnya tidak menunjukkan kesegeraan.". Perintah tidak harus langsung dilakukan seketika itu juga, melainkan berdasarkan kesiapan dan kemampuan, seperti pelaksanaan haji yang menunggu kemampuan fisik dan finansial.
- Kaidah Keempat: "Perintah terhadap suatu perbuatan, berarti perintah juga terhadap perantaranya (wasilahnya).". Jika shalat itu wajib dan shalat tidak sah tanpa wudhu, maka hukum wudhu menjadi wajib.
- Kaidah Kelima: "Perintah sesudah larangan berarti diperbolehkan (mubah).". Contohnya perintah ziarah kubur yang muncul setelah sebelumnya dilarang, maka hukumnya menjadi boleh.
B. Kaidah Nahi (Larangan)
1. Pengertian Nahi Menurut bahasa, nahi artinya larangan. Secara istilah, nahi adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi (Allah Swt.) kepada yang lebih rendah (mukallaf).
2. Bentuk-Bentuk Lafadz (Sighat) Nahi
- Fi’il mudhari’ yang didahului "la" nahi: Contohnya "janganlah kamu mendekati zina".
- Fi’il mudhari’ yang didahului "la" nafi: Contohnya "tidak menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali yang disucikan".
- Lafadz bermakna haram atau perintah meninggalkan: Contohnya kata hurrimat (diharamkan).
3. Empat Kaidah Nahi dan Penjelasannya
- Kaidah Pertama: "Pada asalnya nahi menunjukkan haram.". Setiap larangan dalam Al-Qur'an atau Hadis berarti haram dilakukan, kecuali ada tanda (qarinah) yang mengubahnya menjadi makruh (karahah), meremehkan (tahqir), atau sekadar petunjuk (irsyad).
- Kaidah Kedua: "Pada asalnya nahi mengakibatkan kerusakan (fasad) secara mutlak.". Larangan mengandung unsur bahaya atau kerusakan, sehingga perbuatan yang dilarang tersebut dipandang batal secara hukum jika dilakukan.
- Kaidah Ketiga: "Pada asalnya nahi menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa (kontinu).". Maksudnya, suatu larangan berlaku untuk selamanya dan harus ditinggalkan terus-menerus, seperti larangan shalat dalam keadaan mabuk.
- Kaidah Keempat: "Larangan terhadap sesuatu berarti perintah untuk mengerjakan kebalikannya.". Jika dilarang mempersekutukan Allah, maka secara otomatis itu adalah perintah untuk mentauhidkan-Nya.

Tidak ada komentar